Masyarakat yang Ingin Masuk Fasilitas Publik Wajib Vaksin Covid-19 Booster

- 4 Juli 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid 19 Booster
Ilustrasi Vaksin Covid 19 Booster /

MEDIA KUPANG -Vaksin booster akan menjadi  syarat bagi seseorang masuk ke fasilitas umum atau publik.

Hal ini dikatakan juru bicara Satgas Covid 19 Prof Wiku Adisasmito. Dia menegaskan supaya masyarakat segera menambah proteksi imunitas tubuh dengan cara Vaksin Covid 19 booster.

Di tengah kasus Covid-19 kembali meningkat, pemerintah memberi syarat wajib booster untuk kegiatan atau aktivitas berskala besar seperti konser.

Prof Wiku Adisasmito menyebut progres vaksinasi Covid-19 booster saat ini lebih lamban dibandingkan dengan dosis satu dan dosis dua.

Baca Juga: Bolehkah Ridwan Kamil Naik Haji Atas Nama Eril? Simak Penjelasannya!

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito seperti dikutip dari akun YouTube BNPB, Sabtu, 2 Juli 2022 sebagaimana dikutip Media Kupang dari PMJ News, Senin, 4 Juli 2022.

"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ujarnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Wakili Eril Tunaikan Ibadah Haji, Netizen : Titip Doa Buat Kedua Orang Tua dan Mertua Saya Pak!

Menurut Wiku, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tuturnya.

Dia mencatat hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen. Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.

"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," tukasnya.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah