ASN PPPK dan PNS Simak, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Terkait Gaji dan Tunjangan Tahun Depan

- 5 Juli 2022, 17:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Kemenkeu Agus/

 


MEDIA KUPANG - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait gaji dan tunjangan untuk tahun depan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara PPPK dan PNS.

Menurut Kemenkeu jika membahas  nasib gaji dan tunjangan guru ASN PPPK dan PNS tahun depan, maka ada beberapa poin yang harus diketahui seluruh guru.

Adapun poin - point tersebut, dikutip Media Kupang dari BeritaSoloRaya.com yang menyadur dari kanal YouTube Guru Abad 21 sebagai berikut:

Terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2022

PP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang pemberian THR untuk tenaga pendidik, dan juga mengatur tentang pemberian  gaji bulanan yang ke-13.

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bantuan pendidikan untuk seluruh guru PPPK dan PNS yang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022.

Pengaturan pembayaran THR dan gaji ke-13

Untuk gaji ke-13 ini Permenkeu akan menginformasikan aturan lebih lanjut sebab dana gaji tersebut bersumber dari APBN dan ASN daerah diatur dalam APBD.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diharap menjadi pendorong aktivitas ekonomi

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x