Catat! Sudah Berlaku Kemarin 17 Juli 2022, Berikut Syarat Naik Kereta Api

- 18 Juli 2022, 09:30 WIB
Syarat terbaru naik kereta Api
Syarat terbaru naik kereta Api /Pixabay/


MEDIA KUPANG - Pelaku perjalanan menggunakan kereta api wajib mengetahui syarat dan ketentuan terbaru melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Syarat dan ketentuan naik kereta api ini telah diberlakukan pemerintah sejak 17 Juli 2022 kemarin.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatkan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.

Melalui aturan terbaru ini, masyarakat yang hendak menggunakan kereta api jarak jauh, wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 jika belum divaksin booster atau dosis ketiga.

Sementara untuk kereta lokal, calon penumpang wajib vaksin minimal dosis kesatu.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x