Jacob Ereste : Dewan Pers Harus Mencabut Fatwa Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yang Sesat

- 21 Juli 2022, 13:38 WIB
Dewan Pers Harus Mencabut Fatwa Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yang Sesat
Dewan Pers Harus Mencabut Fatwa Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yang Sesat /Jacob Ereste/

 

MEDIA KUPANG - Keengganan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana dari Dewan Pers membuktikan bahwa sengkarut masalah Pers di Indonesia benar tidak saja mengalami masalah dari luar semata, tapi juga berasal dari dalam lingkungan pers itu sendiri, mulai dari organisasi pers, Dewan Pers dan insan pers.

Setidaknya pernyataan Yadi Hendriana yang menduduki jabatan penting di Dewan Pers, justru tak hanya membuat blunder yang memalukan untuk takaran kualitas Dewan Pers itu sendiri, tetapi juga justru menunjukkan kepongahannya dengan tidak segera mencabut -- kalau pun masih malu untuk meminta maaf -- atas keculasannya yang mengharuskan agar awak media hanya membuat berita yang bersumber dari keterangan resmi pihak kepolisian dan Mabes Polri, terkait dengan masalah "Polisi Menembak Polisi" yang menyedot perhatian publik di seantero jagat.

Harapan terhadap sikap ugahari Yadi Hendriana untuk mencabut pemberitaan itu selaku jurnalis senior, setidaknya karena telah menduduki posisi yang gagah di Dewan Pers, amat sangat diharap hendak dicabut -- secara terbuka dan gentel supaya kesan sikap hipokrit -- kalau tak elok disebut kedunguan itu menular kepada jurnalis muda kita yang belum cukup imun terhadap penyakit serupa itu.

Kesan hipokrit dari pernyataan Yadi Hendriana sebagai pejabat paling bergengsi di Dewan Pers itu mengingatkan pada catatan penting Wartawan Senior Muchtar Lubis dahulu yang jijik terhadap para penjual atau makelar yang selalu memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk mencari keuntungan.

Inilah inti dari keberatan saya agar pernyataan Yadi Hendriana itu dapat segera diklarifikasikan dengan baik, dengan cara yang santun dan elegan mau memaparkan "Ajakan Yadi Hendriana Selaku Ketua Dewan Pers" yang justru membawahi bidang yang sangat vital, yaitu Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers di institusi yang sangat terhormat itu, sebagai kekeliruan dan memohon maaf. Adapun sikap keberatan agar pernyataan itu dapat segera dianulir, supaya tidak menjadi preseden buruk bagi insan pers dalam melakukan tugas dan fungsinya yang sangat mulia untuk memberi informasi yang luas dan lengkap serta cukup berimbang dari berbagai nara sumber yang dianggap penting dan perlu guna akuraritas dari pemberitaan yang hendak disajikan kepada publik. Termasuk ceck and receck pada berbagai pihak.

Hingga nyaris sampai sepekan pernyataan itu masih juga tidak digubris atau diralat, sehingga kesan yang muncul adalah kepongahan, keangkuhan yang justru tidak punya Etika. Hingga muncul ulasan yang lebih kuat menonjok dari Saudara Muslim yang telak menghardik (Baca RMOL, 2022/07/17) tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers yang menjadi beban berat Ketua Dewan Pers, Prof. Azyumardi Azra yang baru seumur jagung menduduki posisinya sebagai Ketua Dewan Pers.

Begitulah masalah internal yang harus dihadapi pula oleh organisasi pers, mulai dari masalah internal di Dewan Pers yang perlu segera dibenahh juga. Seandainya tidak cukup etis untuk menyingkirkan mereka yang menjadi benalu atau penghalang langkah maju Dewan Pers yang dinanti oleh insan pers di tanah air.

Setidaknya dalam ulasan Muslim itu jelas dan terang menyebut adanya masalah internal Dewan Pers yang telah mengeluarkan fatwa liar yang keliru, karena menyerukan kepada wartawan agar hanya menyiarkan berita terkait kasus "Polisi Menembak Polisi" hanya dari sumber resmi.

Fatwa yang dimaksudkan oleh Muslim itu jelas adalah pernyataan Yadi Hendriana yang culas mengesankan kedunguan itu, karena informasi resmi dari pihak Kepolisian yang digugat oleh masyarakat justru keseimbangan pada sumber berita. "Ini jelas ngawur dan blunder", kata Muslim dalam pemaparannya.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x