Dugaan Penembakan Brigadir J, Kuasa Hukum Korban Beberkan Kejanggalan - kejanggalan Ini

- 23 Juli 2022, 20:26 WIB
Penembakan Brigadir Joshua, Siapa Pelaku Sebenarnya? Kuasa Hukum Korban Beberkan Hal Ini
Penembakan Brigadir Joshua, Siapa Pelaku Sebenarnya? Kuasa Hukum Korban Beberkan Hal Ini /Antara/

MEDIA KUPANG - Kejadian penembakan yang melibatkan dua anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di rumah Ferdy itu, yakni Bharada E dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terjadi pada Jumat (8/7/2022) pekan lalu kini menjadi topik perbincangan hangat dikalangan masyarakat biasa maupun para Elite.

Baru - baru ini, kuasa hukum keluarga korban Kamarudin Simanjuntak dalam acara yang disiarkan metro tv pada Senin 21 Juli 2022, secara blak - blakakan mengungkapkan kronologi aktivitas Brigadir J sebelum penembakan terjadi.

Menurut dia Brigadir J masih melakukan pengawalan terhadap keluarga Irjen Ferdy Sambo ke Magelang pada tanggal 2 sampai 8 Juli 2022. Hal itu menurut dia diketahui melalui adanya komunikasi via WhatsApp Brigadir J korban dengan adiknya sekitar pukul 17. 15 wib mengenai kegiatan yang dilakukan korban dan keluarga Irjen Ferdy Sambo di Magelang.

Baca Juga: Perayaan HAN Di Alor, Dari Pemilihan Duta Anak Hingga Pembersihan Pantai Dan Penanaman Anakan

Hal ini diperkuat oleh Rohani Simanjuntak selaku Keluarga Korban yang menyatakan bahwa peristiwa kematian Brigadir Yosua terdapat kejangalan di tubuh korban diantaranya kerusakan pada tulang selangkangan, adanya luka sayatan, bekas lilitan tali pada leher, luka bakar pada Jari, luka tembakan peluru, tulang rahang bergeser, dan memar di sekujur tubuh korban.

Rohaniawan pun mewakili keluarga besar Brigadir J menginginkan dilakukan autopsi ulang agar terdapat kejelasan mengenai kasus penembakan yang mengambil nyawa keponakaannya, keluarga sangat menginginkan keadilan atas peristiwa tersebut.

Ada Juga kejanggalan pada lokasi TKP diantaranya, CCTV dinyatakan rusak dan hilang dan kini telah ditemukan kembali, Handphone milik korban dirampas dan dirusak serta nomor kontak pada handphone milik korban dihapus. Tidak adanya keterangan dari saksi mengenai kasus Ini, dan sebagainya.

Selain pendampingan oleh kuasa hukum Kamarudin Simanjuntak dan Tim Terhadap Keluarga Korban. Tim Advokat Pembela Hukum dan Keadilan (Tampak) turut terlibat dan mengomentari kasus penembakan tersebut.

Soar Siagian salah anggota TAMPAK menyatakan bahwa kepolisian adalah pelindung masyarakat, seharus ada keterbukaan dan kebenaran mengenai kasus penembakan yang terjadi, sebab gedung kepolisian adalah markas keadilan bagi masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Metro TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x