Sidang Korupsi DAK Pendidikan Alor, Saksi Sebut Nama Esa Heo Dan Umam, Pekan Depan Saksi Mahkota

- 3 Agustus 2022, 19:28 WIB
Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Putro Wicaksono, SH
Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Putro Wicaksono, SH /

 

Sidang Korupsi DAK Pendidikan Alor, Saksi Sebut Nama Esa Heo Dan Umam, Pekan Depan Saksi Mahkota

MEDIA KUPANG- Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret dua terdakwa, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Alor atau KPA, Alberth N. Ouwpoly dan PPK, Khairul Umam dalam kasus DAK Pendidikan Kabupaten Alor tahun anggaran 2019 yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang semakin menarik.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini, Rabu 3 Agustus 2022 adalah dua orang penyedia yang dalam sidang tersebut menyebut nama Esa Heo sebagai orang yang menawarkan pekerjaan dan Khairul Umam sebagai orang yang memberi pekerjaan.

"Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tadi, kita (JPU) hadirkan 4 orang saksi. Dua orangnya adalah penyedia dan 2 orangnya adalah saksi ahli dari Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor," demikian penyampaian Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Putro Wicaksono, SH melalui telepon WA kepada MEDIA KUPANG di Kalabahi, pada Rabu 3 Agustus 2022 malam usai sidang kasus korupsi tersebut.

Ardi menjelaskan, saksi penyedia yang dihadirkan adalah penyedia meubeler, yakni Dominggus Mou dan Mad Atasoge. Keduanya menjelaskan tentang proses pekerjaan mereka sebagai penyedia.

Dalam kesaksian keduanya, ungkap Ardi, ketika ditanya siapa yang memberikan pekerjaan kepada mereka, untuk Dominggus Mou menjawab bahwa dirinya mendapat tawaran pekerjaan dari Esa Heo (untuk diketahui data yang dihimpun media, Esa Heo dikenal sebagai seorang akademisi atau bukan seorang ASN). Sedangkan saksi Mad Atasoge menerangkan, dirinya diberikan pekerjaan meubeler dalam proyek tersebut dari PPK, Khairul Umam.


Saksi lain dari sidang ini, ungkap Ardi, yakni saksi ahli dari Irda Kabupaten Alor yang menjelaskan tentang proses pemeriksaan dan hasil pemeriksaan sebagai ahli berkaitan dengan 4 item kegiatan dalam proyek DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019. Ke-empat item yang dimaksud adalah pembangunan laboratorium, pembangunan perpustakaan, rehabilitasi perpustakaan, dan pengadaan meubeler.

Ardi melanjutkan, sidang lanjutan pekan depan akan menghadirkan 2 orang saksi mahkota, yakni Alberth N. Ouwpoly dan Khairul Umam.

"Pekan depan ini adalah keterangan saksi mahkota. Jadi Alberth N. Ouwpoly akan berikan kesaksian terhadap terdakwa Khairul Umam, dan sebaliknya saksi Khairul Umam akan memberikan kesaksian terhadap Alberth N. Ouwpoly," tandas Ardi.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah