Polri Akhirnya Tetapkan Tersangka Pada Kasus Kematian Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 09:33 WIB
Bharada E (Foto: Antara)
Bharada E (Foto: Antara) /google/

MEDIA KUPANG - Setelah hampir sebulan tewasnya Brigadir J, sudah ada tanda-tanda baik dari pengungkapan kasus tersebut. Polri telah mengambil satu langkah dan keputusan cukup bijak untuk penyelesaiannya.

Polri dengan segala pertimbangan setelah mempelajari semua keterangan saksi serta fakta yang ditemukan, memberikan vonis kepada Bharada Richard Eliezer sesuai perbuatannya.

Sebulan kurang 5 hari sejak insiden tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Polri akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E selama ini disebut-sebut sebagai pihak yang terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga: Putri Sambo Perintahkan Brigadir J Lakukan Ini di Rumah Ferdy Sambo, Terpantau CCTV

Kendati begitu, masih banyak pihak meragukan terjadinya baku tembak, terlebih Bharada E bersih dari luka tembak, sedang Brigadir J tewas dengan banyak luka tembak dan beberapa dicurigai dilakukan dari jarak dekat.

Penetapan tersangka atas Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Halaman:

Editor: Agustinus Seran

Sumber: Seputartangsel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah