Apa itu Justice Collaborator yang Diajukan Tersangka Bharade E, Simak Penjelasan Berikut

- 8 Agustus 2022, 17:42 WIB
Ilustrasi palu, hukum, peraturan.
Ilustrasi palu, hukum, peraturan. /Pixabay/succo/


MEDIA KUPANG - Kata justice collaborator mulai banyak dicari di mesin pencarian google setelah Bharada E tersangka kasus pembunuhan Brigadir J mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut diketahui mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) hari ini 8 Agustus 2022.

"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC)," kata Deolipa dikutip Media - Kupang.Com dari Pikiran Rakyat.

Menurutnya JC tersebut memang atas persetujuannya kliennya yang menginginkan untuk mengungkap peristiwa itu secara jelas.

"Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," ucapnya.

Lantas apa sebenarnya justice Collaborator yang diajukan Bharada E tersebut?

Istilah justice collaborator pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1970-an.

Adanya justice collaborator terkait dengan susahnya menyelesaikan kasus para mafia. Di mana, mafia selalu tutup mulut jika tertangkap oleh polisi.

Dalam bahasa Indonesia, istilah justice collaborator sendiri punya arti yakni kolaborator keadilan.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Pikiran Rakyat Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah