Tarif Ojek Online Naik, Cek Rincian Kenaikan di Seluruh Indonesia

- 9 Agustus 2022, 17:11 WIB
Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online /Miju/Pexels.com (Photo by Kindel Media)

MEDIA KUPANG - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (kemenhub) resmi mengeluarkan aturan baru seputar ojek online (ojol).

Regulasi tersebut mengatur batas tarif transportasi berbasis online seperti Ojek Online.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Regulasi ini menggantikan KM Nomor KP 348/2019.

Baca Juga: Deolipa Yumara Kuasa Hukum Bharada E Minta Dilindungi Presiden dan Menteri, Ini Alasannya

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Senin 8 Agustus 2022 sebagaimana dilansir Media Kupang dari PMJ News, Selasa 9 Agustus 2022.

Tiga zonasi yang dimaksud adalah:

a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah