KPU Resmi Tutup Pendaftaran Parpol, Total yang Daftar Ada 40, Berikut Daftarnya

- 15 Agustus 2022, 07:52 WIB
Logo Parpol
Logo Parpol /Kesbangpol palangkaraya/

MEDIA KUPANG - Secara resmi KPU telah menutup pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024.

Penutupan pendaftaran, tepatnya pada Minggu 14 Agustus 2022 Pukul 23.59 WIB kemarin.

"Bertepatan dengan jam 23.59 WIB pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 resmi ditutup," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dasar hukum terkait penutupan masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 itu juga tertuang dalam Pasal 16 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) No. 4 Tahun 2022.

Di hari terakhir pada Minggu 14 Agustus 2022, pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Adapun partai politik yang mendaftar di hari terakhir sebanyak 9 parpol.

Dengan demikian, KPU RI menerima 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Berikut daftarnya:


1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x