Kementrian Dalam Negeri Instruksikan Untuk Cek Data Kependudukan Anda, Bagi Yang Punya KK dan KTP-El

- 25 Agustus 2022, 09:26 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Warta Pontianak/

MEDIA KUPANG -Dokumen kependudukan seperti Kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangatlah penting bagi setiap warga negara. Kedua dokumen tersebut menjadi identitas resmi bahwa kita benar-benar merupakan warga negara Indonesia.

Tanpa dokumen kependudukan, kita akan mengalami kesulitan ketika mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara (kehidupan bermasyarakat).

Dilansir dari NesiaTimes, Kemendagri meminta masyarakat mengecek data kependudukan masing-masing. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut pengecekan bertujuan untuk mengetahui apakah data kependudukannya sudah terkini atau belum.

Baca Juga: Pasangan Viral Yang Batal Nikah Akhirnya Dinikahkan di TOR Lo'o Damian, Nenuk

Menurutnya, penting untuk memiliki dokumen kependudukan sebagai syarat utama mendapatkan pelayanan publik.

“Bagi yang sudah memiliki Kartu Keluarga, KTP-el, cek segera apakah sudah data terkini atau belum,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Rabu 24 Agustus 2022.

“Karena memiliki dokumen kependudukan adalah langkah pertama untuk bisa mendapatkan pelayanan publik yang lengkap,” sambungnya.

Lebih lanjut, Zudan mengatakan Dinas Dukcapil bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) concern dengan data terkini tersebut.

Dia meminta kepada masyarakat untuk segera memperbaharui data kependudukannya.

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: Nesiatimes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah