Kuasa Hukum Brigadir J Mengaku Kecewa Dilarang Ikut Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 30 Agustus 2022, 13:32 WIB
Kuasa Hukum Brigadir J Dilarang Saksikan Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kuasa Hukum Brigadir J Dilarang Saksikan Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J /Antaranews/

 


MEDIA KUPANG - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersama reka - rekannya kecewa lantaran mengaku dilarang melihat proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami sudah datang pagi-pagi, ternyata kami sudah menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara (tersangka) LPSK, Komnas HAM. Pelapor tak boleh lihat," ucapnya.

Kamaruddin pun mengaku kecewa atas keputusan penyidik yang melarang pihaknya untuk menyaksikan secara langsung.

"Harusnya boleh lihat karena untuk trasnparansi, karena kita pengacara keluarga korban,"ungkapnya. 

" Tapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya. Pokoknya tak boleh lihat,"ungkap Kamaruddin mengutip penyataan Dirtipidum.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, terdapat 78 adegan yang akan direkonstruksi dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Puluhan adegan tersebut merupakan peristiwa yang terjadi di tiga lokasi yakni di Magelang, Jawa Tengah, Jalan Saguling III, dan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Rekonstruksi pada hari ini akan meliputi 78 adegan," ucapnya.

Dia merinci, di Magelang ada 16 adegan, kemudian di Saguling III 35 adegan, dan terakhir di lokasi pembunuhan Brigadir J atau Kompleks Polri 27 adegan.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x