Pertanyakan Keterlibatan Penyedia Dalam Proyek DAK Pendidikan Tahun 2022, Kadis:Tidak Intervensi Pokmas

- 1 September 2022, 16:22 WIB
Kadisdik Alor, Edi Lahal, SH (baju merah
Kadisdik Alor, Edi Lahal, SH (baju merah /

 

Pertanyakan Keterlibatan Penyedia Dalam Pelaksanaan Proyek DAK Pendidikan Tahun 2022, Kadisdik Alor: Dinas Tidak Intervensi Pokmas

MEDIA KUPANG- Sejumlah pihak mempertanyakan tentang informasi keterlibatan penyedia atau kontraktor dalam proyek pekerjaan yang dibiayai DAK Pendidikan Kabupaten Alor tahun anggaran 2022.

Pasalnya, pelaksanaan kegiatan tersebut dengan sistem swakelola tipe 4, yakni pelaksanaannya dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Fredik Lahal, SH yang dikonfirmasi Timordailynews.com di Di kantor DPRD Alor pada Kamis 1 September 2022 berkaitan dengan informasi tersebut menjelaskan, pelaksanan proyek yang dibiayai DAK tahun 2022 telah diletakkan sesuai aturan.

Untuk pelaksanaannya, jelas Lahal, menggunakan sistem swakelola dengan tipe 4, yakni pelaksanaan dilakukan oleh Pokmas. Sehingga kewenangan yang ada dilaksanakan oleh Pokmas.

Berkaitan dengan hal tersebut, jelas Plt. Asisten I Setda Alor ini, bahwa sesuai dengan sistem yang ada, maka pihaknya atau Dinas tidak melakukan intervensi terhadap Pokmas.

Pihaknya atau Dinas, kata Lahal, hanya melakukan monitoring dan evaluasi sesuai aturan yang ada, dan mendorong agar pekerjaannya cepat selesai.

Ditanya tentang informasi yang beredar bahwa ada sejumlah pekerjaan sekolah yang diduga dilaksanakan oleh penyedia atau kontraktor, Lahal menandaskan itu merupakan kewenangan dari Pokmas.

Disinggung apakah aturan membolehkan, Lahal mengatakan, tentu mungkin saja Pokmas mempertimbangkan karena tentang tekhnis pekerjaan maupun berkaitan dengan peralatan.

Hal ini juga ditegaskan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Anton Mokoni, SP yang dikonfirmasi terpisah, bahwa ada sekolah yang mendapat proyek DAK Pendidikan tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan oleh penyedia atau kontraktor, itu sudah menjadi urusannya komite atau Pokmas, karena kewenangan menunjuk penyedia atau suplayer sepenuhnya merupakan kewenangan pokmas.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah