Para Maling Uang Rakyat Mendapat Pembebasan Bersyarat di antaranya Ratut Atut dan Suryadharma Ali

- 7 September 2022, 00:43 WIB
Ilustrasi Koruptor garong uang rakyat
Ilustrasi Koruptor garong uang rakyat /

MEDIA KUPANG-Para narapidana korupsi kelas kakap mendapatkan keputusan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan tempat mereka di tahan, Selasa 6 September 2022.

Adapun para koruptor yang bebas bersyarat antara lain: mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, eks Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Ratu Atut mantan Gubernur Banten dan Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki, mantan Dirut Jasa Marga Desi Ariyani, dan koruptor suap bawang putih Mirawati Basri.

Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, Zumi Zola menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Lapas Sukamiskin Bandung.

Baca Juga: Kabar Gembira, Atasi Dampak Kenaikan BBM, Pemerintah akan Cairkan Bansos dan BSU, Simak Besarannya

Sebagai catatan publik: mantan Menteri Agama era Susilo Bambang Yudhoyono itu merupakan pelaku korupsi anggaran ibadah haji periode 2010-2013. Suryadharma Ali divonis Enam tahun masa penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp1.821miliar dan subsidier 3 bulan kurungan pada tahun 2016.

Lalu, Patrialis Akbar koruptor penerima suap untuk memengaruhi putusan uji materil Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Akbar diketahui memperoleh suap sebesar USD10.000 atau sekitar Rp148.981.000 dengan kurs Rp148.981.000.

Akbar menerima vonis 8 tahun penjara setelah ada pemotongan masa hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Berikut, Zumi Zola mantan Kepala Daerah Tingkat I, Jambi terbukti di hadapan hukum menerima gratifikasi puluhan miliar selama menduduki jabatan sebagai Gubernur Jambi.

Koruptor gratifikasi ini, dihukum Enam tahun bui, denda sebesar Rp500 juta dan subsidier 3 bulan kurungan pada Desember 2018.

Halaman:

Editor: Ardy Milik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x