Babak Baru Kasus Korupsi DAK Pendidikan 2019 Di Alor, Jaksa KembaliTahan 3 Tersangka

- 7 September 2022, 18:16 WIB
Tiga tersangka (rompi orange) yang ditahan Kejari Alor
Tiga tersangka (rompi orange) yang ditahan Kejari Alor /

 

Babak Baru Kasus Korupsi DAK Pendidikan 2019 Di Alor, Jaksa Kembali Tahan 3  Tersangka

MEDIA KUPANG- Pengusutan kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan tahun anggaran 2019 di Kabupaten Alor memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor pada Rabu 7 September 2022 kembali melakukan penahanan terhadap 3 (lima) dari 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ketiga tersangka yang ditahan tersebut, yakni Johanis Heo, Deny Karpui, dan Kamarudin Djahilape. Sedangkan dua tersangka lainnya, Goliat Saiputa dan Djamaludin Manu belum ditahan karena belum memenuhi panggilan Jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasie Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH selaku Juru Bicara lembaga tersebut kepada Wartawan di Kalabahi, Rabu 7 September 2022 terkait dengan penahanan tersebut menjelaskan, ketiga tersangka yang ditahan ini sementara dititipkan di Lembaga Pemas
yarakatan (Lapas) Mola, Kalabahi. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sementara itu secara tekhnis dalam penangganan kasus yang menyeret para tersangka ini, Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Putro Wicaksono, SH menjelaskan untuk tersangka yang tidak memenuhi panggilan, maka pihaknya akan segera melayangkan panggilan kedua.

Seperti disaksikan Wartawan, ke-tiga tersangka yang ditahan ini memenuhi panggilan Kejaksaan sejak pagi hari, dan pada siang harinya mulai menjalani pemeriksaan yang didahului dengan dilakukannya rapid test. Pemeriksaan berjalan sekitar 3 atau 4 jam, kemudian ke-tiga nya ditahan. Ke-tiga tersangka ini langsung dikenakan rompi orange dan digiring oleh aparat Kejari Alor ke Lapas Mola, Kalabahi sekitar pukul 18.00 Wita.

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan pada Jumat 17 Juni 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Alor.

Setelah dua orang sebelumnya, yakni KPA, Alberth N. Ouwpoly dan PPK, Khairul Umam ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani persidangan, kembali pada hari ini Jumat 17 Juni 2022 pagi lembaga Adhyaksa tersebut menetapkan lagi 5 orang sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi tersebut.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x