10 OKP Demo Di Polres Alor,Kutuk Perbuatan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Tuntut Pelaku Di Hukum Mati

- 12 September 2022, 16:01 WIB
Massa AKU ALOR di Polres Alor
Massa AKU ALOR di Polres Alor /

 

10 OKP Demo Di Polres Alor, Kutuk Perbuatan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Tuntut Pelaku Di Hukum Mati

MEDIA KUPANG- Sebanyak 10 Organisasi Kepemudaan (OKP) baik Nasional dan Lokal yang ada di Kabupaten Alor bersama Organisasi pejuang lainnya Suara Perempuan (Super) Alor, BEM Untrib, kelompok Pemuda Nailang dan Perwakilan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Untuk Perempuan dan Anak Kabupaten Alor (AKU ALOR) melakukan aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Alor, pada Senin 12 September 2022.

Aliansi ini dalam demonya mengutuk keras perbuatan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh SAS. Aliansi juga menuntut agar pelaku diproses hukum dengan menerapkan pasal pidana mati.

Seperti disaksikan MEDIA KUPANG, aksi massa AKU ALOR ini dimulai dari titik kumpul di jalan umum Lapangan Mini Kota Kalabahi. Dari lokasi itu, massa dengan berjalan kaki sambil membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan tentang kecaman terhadap pelaku SAS. Massa juga sambil berjalan terus mengibarkan bendera organisasinya.

Di depan pintu masuk Mapolres Alor, massa yang dipimpin Koordinator Umum, Erwin Steven Padademang ini berhenti, dan massa melakukan orasi secara bergantian dari masing-masing pimpinan OKP.

Dalam orasi yang ada, intinya mereka mengutuk keras perbuatan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh SAS. Mereka minta Polisi untuk memroses hukumnya dengan pasal hukuman seberat-beratnya, di pidana hukuman mati. Pasalnya pelaku telah merusak kehidupan anak-anak dan telah melecehkan harkat dan martabat masyarakat Kabupaten Alor.

Para orator minta Polisi dalam mengusut dan memroses kasus tersebut dengan profesionalisme dan tidak terpengaruh dengan intervensi pihak manapun. Mereka juga minta Polisi membongkar secara terang-benderang bila ada pihak lain yang membantu pelaku dalam melakukan perbuatan bejatnya.

Massa AKU ALOR di pintu gerbang Mapolres Alor
Massa AKU ALOR di pintu gerbang Mapolres Alor

Massa ketika itu juga menyinggung dan mengutuk terhadap sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Alor yang jumlahnya tinggi, dan pelakunya bukan hanya masyarakat biasa saja, tetapi dilakukan oleh oknum pejabat dan oknum yang berpendidikan tinggi.

Usai melakukan orasi di depan pintu gerbang Mapolres Alor, kemudian massa Aliansi diterima oleh Perwira Polres Alor, IPTU. Yoseph Ola dan mengarahkan massa masuk ke halaman Polres Alor dan bertemu dengan Wakapolres Alor, Kompol. Marten Yohanis di pelataran utama Mapolres Alor.

Yohanis ketika itu menjelaskan mengapa bukan Kapolres yang menerima aksi demo dari massa Aliansi, namun dirinya yang menerima. Pasalnya Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM saat ini bersama sejumlah Kasat di Polres tersebut tengah berada di Kupang di Polda NTT untuk mengikuti sebuah kegiatan.
Setelah penjelasan Wakapolres tersebut, langsung memberikan kesempatan kepada Koordinator Umum Aliansi, Erwin Steven Padademang untuk menyampaikan aspirasi terkait aksi itu.


Pernyataan Sikap AKU ALOR

Koordinator Umum Aliansi, Erwin Steven Padademang sebelum menyampaikan pernyataan sikap, terlebih dahulu menyampaikan tentang aksi yang dilakukan oleh Aliansi yang dipimpinnya itu, dan sejumlah hal stresing berkaitan dengan temuan dan informasinya berkaitan dengan kinerja dari Polisi di wilayah kecamatan terkait dengan kasus ini yang menjadi tanda tanya nya.

Setelah itu Erwin Steven, kemudian membacakan pernyataan sikap AKU ALOR dalam aksi demonstrasi itu, yakni :
1. Kami mendukung Kepolisian Resort Alor untuk memproses hukum secara obyektif, transparan dan
berkeadilan dalam penanganan kasus kekerasan seksual belasan anak di Kecamatan, Kabupaten Alor

2. Kami mendukung aparat penegak hukum khususnya kepolisian Alor untuk tetap konsisten menerapkan
pasal pidana mati bagi tersangka SAS.
3. Kami mendesak Kepolisian Alor untuk menambahkan pasal-pasal Undang-undang tindak pidana
kekerasan seksual (KTPS) dalam berkas perkara pelaku SAS karena informasi yang kami peroleh
berdasarkan rilis pers dari Polisi bahwa belum ada pasal UU TPKS. Selain itu kami juga menuntut
Kepolisian Alor menerapkan pasal UU ITE kepada pelaku karena diduga pelaku juga membuat dan
menyebarkan video dan foto para korban. Selain itu kami juga menuntut Polisi menerapkan pasal UU
Pornografi kepada pelaku SAS.

Wakapolres Alor, Kompol. Marthen Yohanis bersama Koordinator Aksi, Erwin Steven Padademang menunjukkan pernyataan sikap
Wakapolres Alor, Kompol. Marthen Yohanis bersama Koordinator Aksi, Erwin Steven Padademang menunjukkan pernyataan sikap

4. Kami menuntut kepada kepolisian Alor untuk memanggil dan memeriksa adanya dugaan keterlibatan
dua pelaku lain dalam kasus SAS ini. Karena menurut investigasi kami Aliansi berdasarkan keterangan
korban, orang tua korban dan sumber-sumber yang ada bahwa masih ada indikasi dua pelaku lain
yang ikut berperan membantu memuluskan aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka SAS. Kami
meminta mereka segera dipanggil dan diperiksa.

5. Kami juga menuntut Kepolisian Alor untuk menindaklanjuti adanya informasi dugaan korban-korban lain yang mengalami kekerasan seksual akibat perbuatan tersangka SAS. Karena dari hasil investigasi
kami Aliansi menemukan kuat dugaan masih ada korban lain baik di Alor maupun juga diduga di
daerah lain, dimana pelaku pernah berada. Kepolisian tentu mempunyai cara dan teknik tersendiri
dalam penyelidikan kasus ini, sehingga kami minta informasi adanya dugaan korban-korban lain ini
perlu diusut sehingga memberikan kepastian hukum dan menjawab simpang siur informasi mengenai
jumlah korban yang beredar di media massa, media sosial dan masyarakat.

6. Kami juga meminta Kepolisian Alor untuk memberikan kepastian perlindungan identitas korban
kekerasan seksual. Karena berdasarkan sejumlah rilis pers yang diumumkan, Polisi belum melindungi
identitas dan hak-hak korban.
7. Kami juga menuntut Kepolisian Alor untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan adil bagi
masyarakat yang membully korban, karena bullyan ini membuat korban makin depresi secara psikologi.
Kami juga meminta Kepolisian perlu menghidupkan Polmas dan Polsek ATL untuk memberikan
sosialisasi dan edukasi hukum bagi masyarakat di lingkungan tempat tinggal korban maupun di
lingkungan sekolah korban sehingga meminimalisir kasus bullyan yang berpotensi terjadi setiap saat.

8. Kami juga mengimbau kepada media-media masa di Alor adan di NTT agar dalam pemberitaannya
terkait kasus ini seyogyanya dapat menjaga hak-hak korban berupa identitas, nama, insial, umur,
alamat, dan kronologi yang harus bisa disamarkan atau disembunyikan sesuai ketentuan Undang-
undang Pers dan Kode Etik Pers. Kepada pimpinan media-media masa dan wartawan yang sudah
mempublish berita yang tidak melindungi hak korban maka kami mohon dengan hormat supaya berita
itu dapat dihapus atau diedit kembali. Hal itu perlu dilakukan sehingga kita bisa sama-sama melindungi
hak-hak korban sesuai kode etik Pers.

9. Kami menuntut Kepolisian Alor untuk menolak segala bentuk upaya dari pihak manapun (jika ada)
yang akan melakukan restorative justice dalam kasus SAS ini. Dan mendukung kepolisian tetap
memproses hukum pelaku SAS ini sehingga mendapat hukuman yang seberat-beratnya sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
10. Kami akan terus mendukung dan mengawal Kepolisian Alor dalam memproses kasus ini dan kami
berharap, semoga pelaku bisa mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatannya sehingga
bisa memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarganya, maupun bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.

Untuk diketahui 12 OKP baik Nasional dan Lokal yang tergabung dalam AKU ALOR dalam aksi demonstrasi tersebut, yakni GMKI Cabang Kalabahi, HMI Cabang Alor, PMKRI Cabang Alor, HMI MPO Cabang Alor Raya, GMNI
Cabang Alor, BEM UNTRIB, SUPER, IMP2, GEMPARTI, SEMATA, KEMILAU, IKMAHWEL, PEMUDA NAILANG, dan Orang Tua atau Masyarakat.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah