Khairul Umam Terima Putusan Majelis Hakim Tipikor, PH Alberth Ouwpoly Masih Konsultasi

- 29 September 2022, 21:36 WIB
Melkzon Beri, SH, MSi
Melkzon Beri, SH, MSi /

 

Khairul Umam Terima Putusan Majelis Hakim Tipikor, PH Alberth Ouwpoly Masih Konsultasi

MEDIA KUPANG- PPK bidang pendidikan kegiatan DAK tahun anggaran 2019 di Kabupaten Alor, Khairul Umam menyatakan menerima putusan 3,6 tahun (tiga tahun enam bulan) penjara yang divonis Majelis Hakim Tipikor dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar pada Rabu 28 September 2022 di Pengadilan Tipikor Kupang.

Sedangkan terdakwa Alberth Ouwpoly selaku KPA kegiatan DAK tahun anggaran 2019 tersebut belum menyatakan sikap, karena Penasehat Hukumnya (PH) belum melakukan konsultasi dengan kliennya atas Putusan Majelis Hakim terhadap Alberth Ouwpoly dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun.

Melkzon Bery, SH, MSi selaku Penasehat Hukum Khairul Umam kepada MEDIA KUPANG melalui sambungan telepon Whatsapp pada Kamis 29 September 2022 berkaitan dengan hasil putusan terhadap kliennya menjelaskan, kliennya menerima putusan Majelis Hakim untuk siap menjalani hukuman.

Sikap ini, kata Melkzon, setelah dirinya melakukan komunikasi atau konsultasi dengan keluarga kliennya Khairul Umam.

Sedangkan Mario Lawung, SH, MH Penasehat Hukum dari Alberth Ouwpoly mengatakan, untuk jadi banding atau tidak terhadap putusan Hakim akan dikonsultasikan untuk diputuskan besok, Jumat 30 September 2022 setelah dirinya bertemu dengan kliennya Alberth Ouwpoly.

"Besok kita putuskan (maksudnya banding atau tidak), karena tadi saya belum sempat ke rutan untuk bertemu dan konsultasi dengan Pak Abe (panggilan untuk Alberth Ouwpoly) karena sidang 2 perkara sampai sore tadi. Pihak keluarga dari Pak Abe menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Abe," demikian inti dari pesan WA Mario Lawung kepada MEDIA KUPANG.

Ditanya hasil konsultasi dengan kliennya jika menyatakan banding, apa yang menjadi alasannya?, terhadap pertanyaan ini, Mario Lawung menjelaskan, pihaknya belum mendapat salinan putusan, tetapi secara garis besar ada beberapa fakta mengenai keterangan saksi yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Mario Lawung, SH, MH
Mario Lawung, SH, MH

Hal berikutnya, Mario mengungkapkan, begitupun soal peran Pak Abe yang sesuai fakta persidangan jelas merupakan kesalahan administrasi dan bukan pidana.

Sementara itu terkait dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan terhadap kedua terdakwa dibawah dari tuntutan JPU, hal ini ditanggapi oleh JPU kasus tersebut, Ardi Putro Wicaksono, SH mengatakan mereka masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan setelah putusan yang ada.

Menurut Ardi, pihaknya masih mempertimbangkan apakah banding atau tidak, dan kecuali putusan yang ada dibawah dari 2/3 masa tuntutan maka itu wajib banding.

Untuk diketahui dalam pemberitaan MEDIA KUPANG Edisi sebelumnya Rabu 28 Agustus 2022 dengan judul 'Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Pidana Penjara PPK Khairul Umam Lebih Tinggi Dari KPA Alberth Ouwpoly' diberitakan Proses sidang kasus korupsi DAK Pendidikan tahun anggaran 2019 di Kabupaten Alor yang menyeret dua terdakwa KPA Alberth Ouwpoly dan PPK Khairul Umam di Pengadilan Tipikor Kupang akhirnya memasuki agenda putusan, pada Rabu 28 September 2022.

Majelis Hakim dalam sidang putusan ini akhirnya memvonis terdakwa Alberth Ouwpoly dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun, dan putusan untuk Khairul Umam pidana penjara 3,6 tahun (tiga tahun enam bulan) atau vonis penjara untuk Khairul Umam lebih tinggi 6 bulan dari Alberth Ouwpoly.

Putusan Majelis Hakim ini juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana JPU dalam sidang tuntutan sebelumnya menuntut yang sama untuk kedua terdakwa yakni pidana penjara 4,6 tahun (empat tahun enam bulan)

Alberth Ouwpoly (baju orange) dan Khairul Umam (baju biru)
Alberth Ouwpoly (baju orange) dan Khairul Umam (baju biru)

Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Putro Wicaksono, SH selaku JPU kasus tersebut usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, pada Rabu 28 September 2022 kepada MEDIA KUPANG secara ringkas menjelaskan, putusan untuk Alberth Ouwpoly yakni terbukti Tipikor pasal 3, pidana penjara 3 (tiga) tahun, denda Rp100 juta subseider kurungan 2 bulan, uang Rp400 juta lebih dirampas dan diperhitungkan untuk kerugian negara, barang bukti digunakan dalam perkara lain, dan biaya perkara Rp7.500.

Sedangkan putusan untuk Khairul Umam, Ardi menyebutkan, terbukti pasal 3, pidana penjara 3,6 tahun (tiga tahun enam bulan), denda Rp100 juta subseider 2 bulan, barang bukti digunakan dalam perkara lain, dan biaya perkara Rp7.500

Menurut Ardi, atas putusan tersebut Penasehat Hukum dari kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Berkaitan dengan putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Alberth Ouwpoly, Mario Lawung, SH, MH kepada MEDIA KUPANG mengungkapkan dari putusan yang ada maka menyatakan klien kami tidak terbukti memperkaya diri, namun putusan yang ada terhadap klien kami adalah pasal 3 dimana melampaui kewenangan selaku Kepala Dinas.

Menurut Mario, atas putusan itu maka pihaknya masih pikir-pikir untuk upaya hukum lebih tinggi, karena dirinya masih harus bertemu dengan kliennya pada besok nanti.

"Fakta persidangan yang ada yang terjadi ada beberapa fakta yang tidak digali secara jelas, dan juga klien kami dalam fakta persidangan tidak bisa dibuktikan bahwa menunjuk penyedia. Uang Rp400 juta bukan uang titipan kliennya, tetapi itu adalah uang setoran penyedia yang menjadi temua. Jadi intinya begini, kami belum dapat salinan putusannya, dan saya harus berdiskusi dengan klien saya, sehingga kita masih pikir-pikir," tandas Mario

Untuk diketahui, tiga Majelis Hakim yang memimpin jalan sidang ini adalah, Derman Nababan, Oka Mahardika, dan Lizbet Adelina.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x