Polisi Tangkap Tiga Orang DPO Tersangka Judi Online di Kamboja

- 15 Oktober 2022, 09:12 WIB
Polisi Tangkap Tiga Orang Tersangka Judi Online di Kamboja
Polisi Tangkap Tiga Orang Tersangka Judi Online di Kamboja /Antara/

MEDIA KUPANG - Pihak kepolisian saat ini terus memburu para pelaku bandar judi online menyusul perintah tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada para anak buahnya untuk memberantas segala bentuk perjudian.

Teranyar, kepolisian telah berhasil menangkap tiga orang daftar pencarian orang ( DPO ) tersangka judi di luar negeri.

Hal ini diungkap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ia mengatakan ketiga tersangka judi dalam jaringan atau online yang di tangkap di Kamboja tersebut rencananya mereka akan dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu 15 Oktober 2022 hari ini.

"Besok (Sabtu) pagi juga ada tiga DPO (daftar pencarian orang) Polri yang kami bawa dari Kamboja," kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta di Tangerang, Jumat malam disadur Media Kupang dari antara.

Ketiga orang tersangka judi online berinisial TS, EA, dan IT itu diberangkatkan dari Kamboja pada Jumat malam dan dijadwalkan tiba di Bandara Soetta pada Sabtu (15/10) pagi.

Untuk kelancaran pemulangan ketiga DPO itu, tambah Kapolri, tim gabungan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Kamboja, Imigrasi dan Kepolisian Kamboja.

Hari ini tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal, Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah memulangkan bos judi online Apin BK yang menjadi buron setelah melarikan diri ke Singapura.

Apin BK akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia berkat kerja sama Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia melalui skema police to police.

Menurut Sigit, pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.

"Tentunya ini jadi komitmen Polri untuk betul-betul melakukan tindakan terhadap masalah judi online, sebagaimana perintah dan instruksi dari Bapak Presiden," kata Kapolri.

Dalam pengusutan kasus judi online ini, Polri telah menetapkan 10 orang tersangka. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya telah dilakukan pencekalan dan enam orang lainnya melarikan diri ke luar negeri.

Apin BK termasuk satu dari enam tersangka bos besar judi daring yang diburu penyidik Polri.​​​​​​​

Adapun empat orang tersangka yang telah dicekal ke luar negeri berinisial TN, R, FN, dan K. Sedangkan enam orang tersangka yang teridentifikasi berada di luar negeri berinisial IT, TS, EA, B, KA, dan J.

Kapolri mengatakan tersangka Apin BK akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri setiba di Tanah air, kemudian diserahkan ke Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus judi online yang telah dilakukan.

"Apin BK untuk saat ini kami periksa dulu setelah nanti kami anggap cukup, tentunya saya perintah Pak Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti pengungkapan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu," katanya.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x