Santuni Korban Kecelakaan Kapal Cepat Cantika 77, Jasa Raharja Tunggu Data Resmi

- 26 Oktober 2022, 22:02 WIB
Petugas PT. Jasa Raharja dan Kalak BPBD Alor di Posko Informasi Kecelakaan kapal Cantika di Polres Alor
Petugas PT. Jasa Raharja dan Kalak BPBD Alor di Posko Informasi Kecelakaan kapal Cantika di Polres Alor /

 

Santuni Korban Kecelakaan Kapal Cantika 77, Jasa Raharja Tunggu Data Resmi

MEDIA KUPANG- PT. Jasa Raharja, lembaga BUMN yang mengurus asuransi kecelakaan umum akan menyantuni korban kecelakaan Kapal Cepat Cantika Ekspres 77 rute Kupang-Alor yang terbakar di Perairan Laut Timor pada Senin 24 Oktober 2022.

Santunan yang akan diberikan tersebut, setelah PT. Jasa Raharja mendapatkan data resmi yang dikeluarkan Pemerintah dalam hal ini instansi terkait tentang jumlah korban baik yang meninggal dan yang dirawat di rumah sakit.

Hal ini disampaikan oleh Petugas dari PT. Jasa Raharja Pusat (Kantor Pusat Jakarta), Mochtar Wahyudi kepada MEDIA KUPANG ketika ditemui di Posko Informasi Kecelakaan Kapal Cantika di Markas Polres Alor, pada Rabu 26 Oktober 2022. Wahyudi saat itu didampingi petugas lainnya, Yadi dan Petugas PT. Jasa Raharja Kalabahi, Agus. Di Posko itu, Wahyudi bertemu dengan Kepala Pelaksana (BPBD) Kabupaten Alor, Marthen Moubeka dan pejabat BPBD Kabupaten Alor lainnya, Dael M.S. Alelang, Fahmi, dan Norma Tulimau.

Wahyudi menjelaskan, PT. Jasa Raharja setelah mendapatkan informasi tentang kecelakaan laut kapal tersebut, langsung membangun koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk mendapatkan data yang akurat. Pihaknya juga langsung turun ke wilayah (Kabupaten Alor) untuk membangun koordinasi dan mengamati secara langsung terhadap kondisi yang ada berkaitan dengan data dan korban.

Menurut Wahyudi, intinya untuk memberikan santunan dari Jasa Raharja, prinsipnya menunggu data resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Jika data yang dikeluarkan telah dinyatakan lengkap, maka pihaknya menindaklanjuti dengan santunan.

"Tentu nantinya data yang dikeluarkan Pemerintah akan kami cocokkan dengan manifest atau sesuai laporan resmi dari KSOP dan Basarnas bahwa mereka ini termasuk korban kecelakaan, maka kami akan telusuri ahli warisnya untuk menyerahkan santunan," tandas Wahyudi.

Wahyudi menyebutkan, berkaitan dengan nominal santunan yang disiapkan, berdasarkan aturan yang ada untuk korban yang meninggal dunia perorang diberikan santunan Rp50 juta. Sedangkan bagi yang dirawat di Rumah Sakit plafonnya perorang Rp20 juta, namun nominal pembayarannya sesuai dengan pengobatan rumah sakit.

Untuk yang dirawat di rumah sakit ini, kata Wahyudi, pembayarannya langsung ke rumah sakit sesuai klaim pengobatan yang ada. "Jadi Jasa Raharja yang berurusan dengan rumah sakit, sesuai dengan data resmi yang ada," jelas Wahyudi.

Sementara itu terkait perkembangan data korban yang masuk ke Posko Kabupaten Alor di Polres Alor hingga Rabu 26 Oktober 2022 hingga pukul 12.00 WITA, Kalak BPBD Marthen Moubeka menyebutkan data total korban meninggal ada penambahan 4 orang sehingga jumlahnya 18 orang.

Moubeka mengatakan, sebanyak 7 jenasah dan sejumlah penumpang selamat telah tiba di Alor pada Rabu pagi dengan kapal Fery. Sedangkan Rabu malam nanti akan tiba lagi 3 jenasah dan penumpang selamat yang lain dengan menggunakan kapal Cantika lainnya milik perusahaan kapal yang terbakar tersebut.

Petugas tengah menerima aduan di posko
Petugas tengah menerima aduan di posko

"Pagi tadi ada salah seorang penumpang perempuan yang selamat, ketika tiba di Kalabahi langsung diantar ke Rumah Sakit Daerah untuk dirawat," ungkap Moubeka.

Moubeka menambahkan, sejak posko tersebut dibuka sejak Senin 24 Oktober 2022 sesaat setelah kejadian kecelakaan kapal tersebut, sudah terdata sebanyak 327 aduan masyarakat yang masuk.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x