Dana Pembinaan Parpol Tahun 2022 Di Alor Belum Disalurkan Pemerintah

- 30 Oktober 2022, 23:59 WIB
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Alor, Yusak Atamau
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Alor, Yusak Atamau /

 

Dana Pembinaan Parpol Tahun 2022 Di Alor Belum Disalurkan Pemerintah

MEDIA KUPANG- Dana Pembinaan bagi Partai Politik (Parpol) untuk tahun anggaran 2022 di Kabupaten Alor hingga memasuki akhir tahun ini belum dicairkan atau belum disalurkan Pemerintah Kabupaten Alor.

Hal ini menjadi pertanyaan Parpol, pasalnya alokasi dana tersebut telah termuat dalam DPA APBD Kabupaten Alor tahun anggaran 2022 pada Kantor Badan Kesbangpol daerah tersebut, namun mengapa belum disalurkan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Alor, Yusak Atamau belum lama ini pada pertengahan bulan Oktober 2022 kepada MEDIA KUPANG di Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor mempertanyakan alasan mengapa dana pembinaan bagi Parpol hingga mendekati berakhirnya masa tahun anggaran 2022 namun belum disalurkan juga.

Terkait hal tersebut, Atamau mempertanyakan kinerja dari instansi berwenang yang mengurus dana parpol tersebut, dan meminta pemerintah sebagai pembina politik untuk mengevaluasi secara baik kinerja dari instansi yang diberikan tanggungjawab untuk mengurus dana pembinaan parpol tersebut.

Menurut Atamau, alokasi dana pembinaan parpol itu merupakan hak dari parpol dan diatur secara jelas dalam aturan. Berikutnya dana tersebut bukan tidak ada, namun telah jelas termuat dalam DPA sejak penetapan APBD murni tahun anggaran 2022.

Dengan telah termuatnya di DPA, tandas Atamau, hal itu menjadi dasar hukum bagi Pemerintah untuk semestinya sudah menyalurkan dana tersebut kepada parpol, karena parpol juga membutuhkan dana tersebut untuk menjalankan kegiatannya, dan selanjutnya mempertanggungjawabkan penggunaan dana pembinaan yang dimaksud.

"Dana tersebut ketika disalurkan, parpol bukan pakai seenaknya saja. Tetapi ada pertanggungjawaban penggunaanya, ada pemeriksaan BPK. Lalu bagaimana kalau disalurkan diujung atau mendekati tahun anggaran selesai. Apakah kita harus paksakan kegiatan untuk dapat menyerap habis dana yang diberikan. Kalau dengan kondisi seperti ini, maka Parpol yang akan susah," ungkap Atamau.

Atamau melanjutkan, informasi yang diterimanya, dana pembinaan yang termuat dalam DPA untuk setiap suara sah bagi Parpol sebesar Rp4.500.- atau naik dari tahun anggaran sebelumnya yakni sebesar Rp1.500.-

"Kami minta Pemerintah segera menyalurkan dana parpol tersebut, agar Kami dapat membiayai kegiatan-kegiatan dari Parpol," tegas Atamau.

Berkaitan dengan pertanyaan itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Alor, Thomas Adang yang dikonfirmasi pada Kamis 27 Oktober 2022 usai mengikuti kegiatan pelantikan penjabat Kepala Desa di Kantor Bupati Alor menjelaskan, hingga saat ini dana pembinaan parpol tersebut belum disalurkan karena diakibatkan beberapa alasan strategis.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Alor, Thomas Adang
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Alor, Thomas Adang

Alasan yang dimaksud, ketika dana parpol ini dinaikkan Rp4.500.- untuk setiap suara sah dalam tahun 2022 dari jumlah di tahun sebelumnya sebesar Rp1.500.- hingga saat ini belum ada perubahan Perbup tahun 2019 sebagai dasar hukum. Perubahan ini harus ada persetujuan Gubernur sesuai Permendagri No.36 tahun 2020.

Menurut Adang, Pemerintah Kabupaten sudah mengusulkan permohonan ke Gubernur sebanyak 2 kali untuk perubahan dimaksud, namun belum ada jawaban. Permohonan perubahan yang dimaksud terkait juga dengan perubahan nama partai, yakni Berkarya menjadi Beringin Karya dan PKPI menjadi PKP.

Selain itu alasan berikutnya, Adang menyebutkan, masih ada 5 Parpol yang belum menyampaikan permohonan kepada Bupati untuk proses pencairan dana pembinaan parpol tersebut. Untuk hal ini pihaknya (Badan Kesbangpol) telah bersurat ke Parpol.

Ditanya tentang lambatnya pencairan dana parpol tersebut akan mempengaruhi kegiatan parpol yang dapat menjadi temuan BPK, hal ini dijawab Adang, Parpol biasanya telah melaksanakan kegiatannya kemudian menyesuaikan dengan pertanggungjawaban yang ada.

"Dana pembinaan parpol ini dalam aturannya sebesar 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik, dan 40 persennya untuk kegiatan operasional Sekretariat," tambah Adang.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x