Melalui Rakor Gakkumdu, Bawaslu Alor Perkuat Panwaslu Kecamatan Dalam Penegakan Hukum

- 14 Desember 2022, 16:42 WIB
Ketua Bawaslu Alor, Dominika Deran membuka Rakor Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor
Ketua Bawaslu Alor, Dominika Deran membuka Rakor Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor /

 

Melalui Rakor Gakkumdu, Bawaslu Alor Perkuat Panwaslu Kecamatan Dalam Penegakkan Hukum

MEDIA KUPANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor terus memperkuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan di daerah tersebut dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan kepemiluan dalam bidang penegakkan hukum.

Penguatan Panitia ad hoc Pengawas Pemilu yang dilakukan melalui kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gabungan Terpadu Hukum (Gakkumdu) Kabupaten Alor tersebut diharapkan dapat membangun pemahaman aturan yang baik ketika menemukan pelanggaran pidana pemilu di wilayah, hingga kegiatan pelaporannya yang baik dan benar.

Kegiatan Rakor Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor ini dibuka Oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Dominika Deran, S.Pd didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Alor, Ruth Kafelbang, pada Selasa 13 Desember 2022 yang berlangsung di Aula Hotel Pelangi Indah Kalabahi, dan kegiatan ini ditutup oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau pada Rabu 14 Desember 2022.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari itu menghadirkan pemateri, selain Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Dominika Deran, juga Kanit Pidum Satreskrim Polres Alor, AIPTU. Dikson Domaking, SH dan Jaksa dari Kejari Alor, Forgus G. Dea, SH. Pesertanya adalah Anggota Panwaslu Kecamatan yang membidangi masalah hukum.

Dominika Deran dalam pemaparan materinya menjelaskan, rakor ini untuk memperkuat pelaksanaan tugas Panwaslu di wilayah, sehingga ketika ada pelanggaran pidana pemilu maka akan dengan mudah melakukan pelaporan ke Bawaslu Kabupaten, dan selanjutnya dibahas di Sentra Gakkumdu.

Menurut Deran, Sentra Gakkumdu ini sendiri hanya berada di Kabupaten, namun permasalahan atau pelanggaran pemilu acap kali terjadi di wilayah kecamatan dan desa, dan di satu sisi karena Panwaslu Kecamatan secara kewenangan tidak dapat melakukan tindakan hukum, maka dibekali agar dalam pelaksanaan tugas dilapangan berjalan sesuai regulasi yang ada, baik berkaitan dengan kajian dan laporannya.

Menurut Deran, pemilu tahun 2024 memiliki kompleksitas yang tinggi, karena pertama
Penyelenggaraan pileg, pilpres dan pilkada di tahun yang sama, meski waktunya yang berbeda. Kedua, dari sisi tekhnis membutuhkan petugas yang banyak, dan penyelesaian pertahapan membutuhkan waktu yang lama. Dan ketiga, potensi persoalan yang sama dengan pemilu dan pilkada sebelumnya, sebab regulasi kepemiluan tidak mengalami perubahan. Beberapa ketentuan dalam UU pemilu dan UU pilkada masih tumpang-tindih, dan belum sinkron satu dengan yang lainnya.

Berkaitan dengan itu, Deran menandaskan, maka Bawaslu dan jajaran yang ada harus terus memperkuat kapasitas dengan menguasai aturan yang ada untuk menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan berkualitas.

Sementara berkaitan dengan arah kebijakan dan strategi pencegahan pelanggaran, Deran menyebutkan, yakni Penguatan penangganan pelanggaran berbasis tekhnologi informasi melalui sigap lapor, meningkatkan pengawasan partisipasi masyarakat untuk turut aktif mengawasi jalannya pemilihan umum, membangun komitmen dan kerjasama dengan seluruh stakeholders. Dan berikutnya mengedukasi masyarakat tentang bahaya laten politik uang.

Menyinggung tentang alur penangganan tindak pidana pemilu berdasarkan
Perbawaslu Nomor 31 tahun 2018 tentang sentra Gakkumdu, Deran secara garis besar menggambarkan, yakni awalnya penerimaan laporan atau temuan. Pada tahap ini penyidik dan Jaksa mendampingi Bawaslu menerima laporan atau temuan, kemudian di registrasi dalam waktu 1 x 24 jam. Setelah itu dilakukan pembahasan pertama. Pembahasan digelar 1 x 24 jam sejak temuan atau laporan diregistrasi. Pembahasan terkait substansi formil dan materil.

Langkah berikutnya adalah melakukan klarifikasi atau penyelidikan. Untuk klarifikasi Bawaslu akan panggil pelapor, terlapor, saksi, atau ahli untuk diminta keterangan. Selanjutnya dilakukan pembuatan laporan kajian atau hasil penyelidikan, dan kemudian pembahasan kedua.

Selanjutnya ke tahap penyidikan, lalu pembahasan ketiga, dan kemudian dilakukan pelimpahan ke Jaksa atau Penuntut Umum, dan seterusnya Pelimpahan Ke Pengadilan Negeri hingga Putusan, dan selanjutnya Pembahasan keempat.

"Itu gambaran umum alurnya, dan kegiatan atau tahapan penangganannya secara aturan memiliki batas waktu prosesnya," tambah Deran.

Kanit Pidum Polres Alor, Dikson Domaking ketika memaparkan materinya
Kanit Pidum Polres Alor, Dikson Domaking ketika memaparkan materinya

Sementara itu Dikson Domaking dari Polres Alor dalam materinya menjelaskan peran Polisi sebagai penyidik dalam sentra Gakkumdu. Dikson ketika itu menerangkan tentang tata cara pelaporan temuan, jenis pelanggaran pemilu apa saja yang merupakan tindakan pidana, cara memrosesnya di Gakkumdu, hingga kasus tersebut diputuskan.

Sedangkan Jaksa Forgus G. Dea berbicara tentang peran Jaksa selaku Penuntut Umum di Sentra Gakkumdu, dan bagaimana melakukan kajian terhadap sebuah temuan pelanggaran pidana pemilu. ***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah