Kasus Brigadir J Masih Akan Berproses Panjang di Persidangan, Begini Kata Jampidum

- 19 Januari 2023, 21:03 WIB
Jampidum : Proses Hukuman Terhadap Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Panjang
Jampidum : Proses Hukuman Terhadap Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Panjang /Antara/

MEDIA KUPANG - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum ( Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan proses persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J masih akan terus berproses panjang.

Untuk itu, Fadil meminta kepada semua pihak agar dalam proses ini tidak membentuk opini - opini yang menyudutkan kejaksaan agung.

Pernyataan Fadil ini menanggapi opini pasca putusan JPU terhadap para terdakwa kasus pembunahan Brigadir J, baru - baru ini.

Awalnya Ia mengatakan, semua pihak dalam kasus ini mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan keadilan.

" Kalau terdakwa bilang ketinggian ( tuntutan JPU ) itu hak terdakwa. Penasehat hukum bilang ketinggian, itu hak terdakwa, inikan proses yang sedang berjalan, ada pledoi, atau replik dari jaksa ada duplik," tandas Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari 2023.

" Masih panjang ceritanya," lanjut dia menandaskan.

Untuk itu, ia meminta kepada berbagai pihak untuk tidak melemparkan opini - opini, terutama di media massa, sebab menurut dia, apa yang dilakukan Kejaksaan merupakan bagian dari penegakan hukum.

" Biarkan hakim berpikir jernih, Jaksa berpikir jernih, penasehat hukum berpikir jernih. Nanti hukumannya dari hakim," tandas Fadil.

Ia juga kembali meminta agar dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini jangan digiring kepada adanya sesuatu.

" Hargailah kewenangan penuntut umum. Hargai Hakim, dan saya menghargai penasehat hukum mau ngomong apapun itu hak dia membela," pungkasnya.

Dia juga pada kesempatan itu, menyebut jika JPU dalam menjatuhkan tuntutan sudah memiliki parameter yang tepat dan jelas yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

" Masuk angin, nggak ada masuk angin. Ini saya tegaskan. Saya dari awal proses tidak ada masuk angin, saya bekerja dengan penuh keterbukaan," tegas dia.

Sebelumnya, JPU telah menjatuhkan tuntutan terhadap beberapa terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun para terdakwa yakni, pertama, Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun pada Senin 16 Januari 2023.

Kemudian, Ricky Rizal atau Bripka RR . Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut JPU pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari atau Selasa 17 Januari 2023 sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Lanjut di hari berikutnya, Rabu 18 Januari 2023 giliran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo ini dituntut pidana penjara 8 tahun.

Dihari yang sama, Rabu 18 Januari 2023 JPU juga menjatuhkan tuntutan kepada Richard Eliezer atau Bharada E. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu menjadi orang terkahir yang dituntut JPU pidana penjara 12 tahun.***

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x