Pelamar PPPK Siapkan Diri, Jadwal Seleksi Kompetensi Mulai Februari 2023

- 30 Januari 2023, 10:17 WIB
Simak Info Tes Kompetensi PPPK
Simak Info Tes Kompetensi PPPK /Twitter @kemenpanrb/

MEDIA KUPANG - Pemerintah telah mengeluarkan jadwal seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis tahun 2022.

Surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait jadwal ini, tertulis rangkaian selesai mulai dari seleksi administrasi hingga penetapan Nomor Induk PPPK dilaksanakan dari Desember 2022 hingga Juni 2023.

Dari rangkaian seleksi tersebut, diketahui, seleksi kompetensi akan digelar pada 25 Februari sampai dengan 1 Maret 2023. Sementara waktu dan tempat seleksi akan diumumkan kemudian.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan agar pelamar mempersiapkan diri dengan baik dan tidak mempercayai siapapun yang menjamin kelulusan. Peserta harus mencermati syarat masing-masing formasi.

Informasi resmi mengenai seleksi ini hanya diumumkan melalui portal resmi instansi berwenang. Peserta diharapkan hati-hati terhadap berita bohong atau hoaks yang mudah beredar tanpa bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Menteri Anas mengingatkan agar tidak mudah tergoda dengan para calo yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN. Seluruh proses rekrutmen yang sudah terkomputerisasi dilakukan pemerintah untuk menjaga keadilan dan kesempatan yang sama bagi target rekrutmen.

“Jadi tidak ada pihak manapun yang bisa memberikan kelulusan, apalagi sampai meminta imbalan. Siapa pun yang mengiming-imingi janji proses jalur cepat, jalur khusus atau apapun namanya, mohon segera dilaporkan kepada kami agar bisa kita tindak dengan tegas,” tandas Anas beberapa bulan lalu dikutip Media Kupang dari Humas MenpanRB, Senin 30 Januari 2023.

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah menetapkan 518.040 formasi PPPK, yang terdiri atas 93.197 formasi di tingkat pusat dan 424.843 formasi di daerah. Untuk formasi di daerah, terdiri atas 319.029 PPPK guru, 80.049 PPPK tenaga kesehatan, dan 25.765 PPPK tenaga teknis.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Humas Kemen PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x