Sejumlah Kasus Tipikor 'Dibidik' Kejari Alor,Dugaan Markup Pembelian Fingher Print Mulai Pulbaket

- 30 Januari 2023, 11:55 WIB
Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH
Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH /

Sejumlah Kasus Tipikor Jadi Bidikan Kejari Alor, Dugaan Markup Pembelian Fingher Print Mulai Pulbaket

MEDIA KUPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor 'membidik' sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk ditangani dalam tahun 2023 berkaitan dengan sejumlah kegiatan atau proyek di Kabupaten Alor.

Salah satu kegiatan yang ditengah diproses hukum di lembaga Adhiyaksa tersebut adalah terkait dengan kasus dugaan korupsi pembelian fingher print (absen elektronik) dan tablet Vandroid pada tahun 2019 yang sumber anggarannya dari Dana BOS.

Sejumlah pihak, baik sejumlah Kepala Sekolah SD dan SMP serta pihak dari Dinas Pendidikan Kabupaten Alor telah diminta klarifikasi oleh Jaksa Penyidik dalam tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH selaku juru bicara lembaga tersebut pada Senin 30 Januari 2023 di ruang kerjanya membenarkan adanya kegiatan Pulbaket oleh pihaknya terhadap adanya aroma dugaan korupsi pembelian alat elektronik yang dimaksud.

Zakaria mengatakan, berkaitan dengan upaya pengungkapan kasus ini bermula dari pihaknya mengendus adanya aroma dugaan korupsi dalam kegiatan pembelian alat elektronik yang dimaksud. Pembelian ini terkesan dipaksakan atau diduga diarahkan oleh pihak di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.

Peralatan yang dimaksud, lanjut Zakaria, dibeli oleh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Alor di dua perusahaan penyedia, yakni PT. SKE dan PT.AIO. pembelian tersebut diduga terjadi Mark up atau kemahalan harga, karena fingher print dibeli dengan harga Rp3.620.000 perunit dan tablet Vandroid dengan harga Rp1.636.000 perunit. Harga tersebut tidak sesuai dengan harga riil dipasaran.

Lebih dari itu, tandas Zakaria, barang ini setelah dibeli sekolah tidak mengoperasikan alias mubasir, dan lebih apes lagi sejumlah sekolah yang tidak ada listrik juga 'diwajibkan' untuk membeli.

"Ini masih dalam tahap Pulbaket. Sejumlah Kepala Sekolah dan pihak Dinas telah diminta klarifikasi. Menyusul nanti dari penyedia," ungkap Zakaria.

Menyinggung tentang bidikan kasus yang lain, Zakaria menegaskan, belum dapat dipublikasikan.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x