Hakim Tepis Klaim Putri Candrwathi yang Menyebut Dirinya Korban Pelecehan oleh Brigadir J

- 13 Februari 2023, 13:50 WIB
Hakim Tepis Klaim Putri Candrwathi yang Menyebut Dirinya Korban Pelecehan oleh Brigadir J
Hakim Tepis Klaim Putri Candrwathi yang Menyebut Dirinya Korban Pelecehan oleh Brigadir J /Antara/

MEDIA KUPANG - Klaim Putri Candrwathi yang menyebut dirinya adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditepis oleh hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai tidak ada bukti pendukung yang valid yang dapat mendukung klaim dari Putri Candrawathi tersebut.

Sebelumnya, Putri sendiri mengklaim dirinya menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi di rumah Magelang pada tanggal 7 Juli 2022 lalu yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Manggarai Timur Meraih Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Januari 2023.

“Sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hakim Wahyu juga menyebutkan tidak ada fakta pendukung dari Putri Candrawathi yang mengalami stres atau trauma menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual.

“Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma atau Post traumatic stress disorder (PTSD) akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan,” jelasnya.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi patut dikesampingkan.***

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x