“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
“Sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hakim Wahyu juga menyebutkan tidak ada fakta pendukung dari Putri Candrawathi yang mengalami stres atau trauma menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual.
“Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma atau Post traumatic stress disorder (PTSD) akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan,” jelasnya.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi patut dikesampingkan.***