Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

- 13 Februari 2023, 20:43 WIB
Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara /Antara Sigid Kurniawan/

MEDIA KUPANG - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 Tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Putusan hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Juga putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan suaminya Ferdy Sambo yang sebelumnya telah diputus hukuman mati oleh majelis hakim.

Putri sendiri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Sebelumnya, suami Putri Candrwathi, Ferdy Sambo juga telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis Hakim.

Vonis terhadap Ferdy Sambo dibacakan ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Januari 2023.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.***

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x