Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim, Mahfud MD Beri Komentar Ini

- 13 Februari 2023, 21:17 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim, Mahfud MD Beri Komentar Ini
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim, Mahfud MD Beri Komentar Ini /

MEDIA KUPANG - Mahfud MD memberikan komentarnya usai vonis mati hakim terhadap Ferdy Sambo terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan brigadir J.

Mahfud menilai vonis itu sesuai dengan rasa keadilan publik.

"Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati. "kata Mahfud lewat akun instagramnya, @mohmahfudmd, Senin 13 Februari 2023.

Vonis yang dijatuhi hakim tersebut dinilai Mahfud bukan tanpa alasan, sebab kata Mahfud, pembunuhan yang dilakukan (Sambo) tergolong kejam.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam." tulis dia.

Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dibacakan ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Ferdy Sambo sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Instagram Mahfud MD


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x