Jelang Vonis Hakim Terhadap Bharada E, Ronny Talapessy Sampaikan Harapan Ini

- 15 Februari 2023, 10:15 WIB
Jelang Vonis Hakim Terhadap Bharada E, Ronny Talapessy Sampaikan Harapan Ini
Jelang Vonis Hakim Terhadap Bharada E, Ronny Talapessy Sampaikan Harapan Ini /Kolase Instagram/

MEDIA KUPANG - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023 hari ini.

Bharada E merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menjelang sidang putusan Bharad E pada hari ini, kuasa hukum Bharade E Ronny Talapessy berharap agar hakim bisa memvonis kliennya secara adil. Ia juga meminta doa dan dukungan dari masyarakat Indonesia.

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ucap pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu pagi sebagaimana dilansir Media Kupang.

Persidangan ini juga akan dihadiri oleh orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu (12/2).

Pihak keluarga Yosua telah menghadiri persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak sidang pembacaan putusan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari Senin 13 Februari 2023.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x