Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Pertimbangkan Status JC

- 15 Februari 2023, 12:39 WIB
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Pertimbangkan Status JC
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Pertimbangkan Status JC /

MEDIA KUPANG - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023 hari ini.

Bharada E merupakan salah satu terdakwa dan Juga sebagai JC dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam putusannya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Richard di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2023.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucapnya.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x