Kejari Alor Tuntut Pidana Mati Bagi Mantan Vikaris SAS Dalam Kasus Persetubuhan Anak

- 22 Februari 2023, 16:53 WIB
Terdakwa SAS (baju kaos  hitam membelakangi lensa) ketika diperiksa JPU Zulkarnaen.(foto dokumen)
Terdakwa SAS (baju kaos hitam membelakangi lensa) ketika diperiksa JPU Zulkarnaen.(foto dokumen) /

Kejari Alor Tuntut Pidana Mati Bagi Mantan Vikaris SAS Pelaku Kasus Persetubuhan Anak

MEDIA KUPANG- Masih ingat SAS yang ketika tengah menjalankan tugasnya sebagai seorang Vikaris, kemudian menjadi pelaku kasus kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap lebih dari satu orang anak di Kabupaten Alor. Akibat perbuatannya, dirinya harus menanggung proses hukum yang tengah dijalaninya.

Terhadap kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dalam persidangan kasus tersebut yang digelar Rabu, 22 Februari 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan, akhirnya menyatakan tuntutan hukuman pidana mati bagi SAS.

Sidang tuntutan tersebut berlangsung tertutup dan secara virtual. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor yang menangani kasus ini, Zulkarnaen, SH, MH dan Roesli, SH membacakan nota tuntutan dari ruang sidang virtual di Kantor Kejari Alor. Sedangkan jalannya sidang ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai RM. Suprapto dan dua Hakim Anggota Yon Mahari dan Datu Hanggar Jaya dari Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi. Sementara Terdakwa SAS menghadiri jalannya sidang tersebut dari Lapas Kelas II Kalabahi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui JPU Zulkarnaen usai sidang tersebut kepada Wartawan membenarkan bahwa Kejari Alor dalam sidang tuntutan terhadap tersangka SAS menyatakan tuntutan dengan pidana hukuman mati bagi yang bersangkutan.

Alasan pihaknya menuntut hukuman mati, jelas Zulkarnaen, karena dalam nota tuntutan tidak ada alasan yang meringankan, namun yang ada adalah hal- hal yang memberatkan. Hal yang memberatkan dimaksud, Zulkarnaen menyebutkan, pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan dan kesusilaan.

Kedua, perbuatan terdakwa membuat anak korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban. Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Keempat, terdakwa adalah seorang Vikaris/ Calon Pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama baik Vikaris dari Gereja.

Kelima, korban terdakwa berjumlah 9 orang anak. Dan keenam, terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x