Pasca Putusan Mati PN Kalabahi, PH Mantan Vikaris SAS Dan JPU Ajukan Banding, PH Pertanyakan Sejumlah Hal

- 15 Maret 2023, 12:59 WIB
Juru Bicara PN Kalabahi, Ratri Pamundhita, SH
Juru Bicara PN Kalabahi, Ratri Pamundhita, SH /

Pasca PN Kalabahi Vonis Pidana Mati Mantan Vikaris SAS, PH Dan JPU Ajukan Banding

MEDIA KUPANG- Pasca Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi memvonis atau menjatuhkan putusan pidana hukuman mati dalam sidang putusan pada tanggal 8 Maret 2023 lalu terhadap mantan Vikaris dengan inisial SAS, terdakwa dalam kasus persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap lebih dari satu orang anak di Kabupaten Alor, mendapat tanggapan pro dan kontra.

Demikian pula upaya perlawanan hukum atas putusan PN Kalabahi tersebut terus dilakukan oleh Penasehat Hukum (PH) untuk membebaskan terdakwa SAS dari jeratan hukuman mati. Upaya hukum yang dimaksud, yakni PH dari terdakwa setelah 7 hari menyatakan pikir-pikir atas Putusan PN Kalabahi, akhirnya pada Senin 13 Maret 2022 mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi ((PT) Kupang melalui PN Kalabahi.

Berkaitan dengan pengajuan banding oleh PH terdakwa SAS terhadap putusan PN tersebut dibenarkan oleh Ketua PN Kalabahi, R.M. Suprapto melalui Juru Bicara lembaga tersebut, Ratri Pamundhita, SH ketika dikonfirmasi MEDIA KUPANG di Kantor PN Kalabahi, pada Rabu 15 Maret 2023.

Ratri menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpunnya untuk putusan PN Kalabahi terkait dengan hukuman mati terhadap terdakwa SAS, ada pengajuan banding dari PH dan terdakwa SAS yang diajukan tanggal 13 Maret 2023.

Pengajuan banding ini, jelas Ratri, tidak hanya dari PH dan terdakwa saja, tetapi juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor. JPU mengajukan permohonan banding ini sehari setelah PH, yakni pada tanggal 14 Maret 2023.

Menurut Ratri, pengajuan banding yang ada saat ini masih dalam proses administrasi untuk pengumpulan bundel B atau berkas-berkas yang akan dikirim ke PT Kupang, dan jika semua berkas sudah diterima, maka itu telah menjadi kewenangan PT untuk melakukan pemeriksaan, mengadili, dan memutuskan perkara banding yang dimaksud.

Menyinggung tentang jangka waktu penyelesaian perkara banding di PT, terkait dengan hal tersebut Ratri menjelaskan, karena perkara pidana maka hal itu bicara tentang penahanan, sehingga prosesnya di PT akan mengacu pada pasal 27 ayat 1 KUHAP untuk penahanan 30 hari, dan jika pemeriksaan perkara bandingnya belum selesai bisa diperpanjang 60 hari yang diatur dalam ayat 2.

Selanjutnya bila belum selesai juga, maka ada alasan-alasan yang diperkenankan dengan merujuk Pasal 29 ayat 1 huruf a dan b, yakni bisa diperpanjang 30 hari dan bisa diperpanjang lagi 30 hari. Untuk pasal 29 ini, PT akan bersurat ke Mahkamah Agung (MA) untuk diperpanjang.

Sementara itu secara terpisah di Kantor PN Kalabahi, Penasehat Hukum SAS, Yefta Djahasana, SH kepada MEDIA KUPANG menjelaskan, setelah pihaknya menyatakan pikir-pikir selama 7 atas putusan hukuman mati PN terhadap kliennya, maka tim PH mengajukan upaya hukum banding ke PT Kupang melalui PN Kalabahi.

Menurut Djahasana, pihaknya telah mengajukan banding pada tanggal 13 Maret 2023 , dan langsung diberikan akta banding, kemudian pihaknya minta salinan putusan, dan sementara dipelajari oleh tim Penasehat Hukum untuk melakukan banding.

Penasehat Hukum SAS, Yefta Djahasana, SH
Penasehat Hukum SAS, Yefta Djahasana, SH

Menyangkut materi banding yang diajukan, Djahasana mengungkapkan, materi banding yang disampaikan tentu dengan melihat pertimbangan-pertimbangan hukum yang disampaikan JPU, Putusan Majelis Hakim, dan melihat fakta-fakta persidangan, yakni munculnya pembuktian surat dan keterangan-keterangan. "Kami tetap pada pledoi kami," tegas Djahasana.

Djahasana pada kesempatan tersebut mempertanyakan tentang sikap JPU Kejari Alor yang juga melakukan banding, padahal putusan PN terhadap perkara tersebut sama dengan Tuntutan JPU, yakni hukuman mati.

"Hal itu merupakan kewenangan JPU, namun yang kami pertanyakan pada kesempatan putusan perkara nomor 106, JPU telah menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding, sedangkan tim PH terdakwa dalam persidangan menyatakan pikir-pikir dulu. Berikutnya Majelis Hakim telah memutus apa yang disampaikan JPU melalui tuntutan, yakni hukuman seberat- beratnya hukuman mati. Pertanyaannya apakah JPU masih meragukan putusan Pengadilan, sedangkan putusan pengadilan sama dengan Tuntutan JPU," tandas Djahasana sambil menambahkan seyogyanya apabila JPU berpandangan bahwa putusan PN tidak mengindahkan Tuntutan JPU, baru JPU Ajukan banding, namun faktanya JPU Ajukan banding.

Hal lain yang menjadi atensi pertanyaan PH, lanjut Djahasana, yakni setelah pihaknya mengajukan pledoi dan kemudian JPU membacakan Replik, dan PH mengajukan Duplik dalam sidang tanggal 6 Maret 2023, kemudian digelar sidang putusannya pada tanggal 8 Maret 2023 atau durasi waktu antara Duplik dan Putusan hanya 2 hari saja, sehingga menimbulkan rasa keraguan pihaknya tentang Duplik yang disampaikan dalam persidangan tidak menjadi bagian pertimbangan dalam putusan, namun Duplik yang ada hanya dihadirkan untuk memenuhi prosedur dan mekanisme persidangan.

Sedangkan JPU Kejari Alor yang menangani kasus tersebut melalui Juru Bicara lembaga Adhiyaksa itu, Zakaria Sulistiono, SH ketika menjawab tentang alasan pengajuan banding oleh JPU padahal putusan PN Kalabahi sama dengan Tuntutan JPU, menjelaskan, pertama, dalam pengajuan banding yang dilakukan pihaknya tidak memasukkan memori banding, namun hanya menyampaikan kontra memori banding.

Juru Bicara Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH
Juru Bicara Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH

Kedua, Berdasarkan Undang-Undang REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1985 Tentang MAHKAMAH AGUNG sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2009 Tentang MAHKAMAH AGUNG Pasal 43 ayat (1), yakni tertulis "Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang"

Ketiga, sederhananya upaya banding oleh pihaknya, jika Hakim PT memutuskan hukuman lebih rendah dari putusan yang ada, maka JPU dapat mengajukan Kasasi. Karena sebuah perkara dapat mengajukan Kasasi kecuali telah melalui upaya banding.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x