Imron Cotan: Soal Penukaran Pilot Susi Air Dengan Kemerdekaan Papua, Itu Tidak Mungkin !!

- 19 Maret 2023, 18:31 WIB
Penyaderaan pilot susi air Philips mark mahrtens oleh KKB Papua
Penyaderaan pilot susi air Philips mark mahrtens oleh KKB Papua /Media Kupang

 

Menurut Imron, faktor tersebut berpotensi pula membuat upaya untuk membebaskan Phillip menjadi lebih rumit dan sulit karena yang bersangkutan sudah berempati kepada KKB Papua.

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat diterapkan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan KKB, termasuk penyanderaan pilot Susi Air.

 

Kekerasan KKB itu, menurut dia, telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme karena memiliki motif politik, ideologi, gangguan keamanan, dan menciptakan rasa ketakutan luas di tengah masyarakat.

 

"Kondisi dilematis tersebut harus segera dicarikan solusinya," ucapnya.

 

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x