Forum Warga Dan Bawaslu Alor 'Berdebat' Di Duke Cafe, APK Dan Politik Uang Jadi Sorotan

- 20 Maret 2023, 15:48 WIB
Foto bersama usai kegiatan
Foto bersama usai kegiatan /

Forum Warga Dan Bawaslu Alor "Berdebat" Di Duke Cafe, Politik Uang Dan APK Jadi Sorotan

MEDIA KUPANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor terus bergerak dengan mengandeng berbagai elemen di daerah tersebut untuk terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 yang tengah berjalan.

Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pengawasan sangat penting karena Bawaslu dan perangkatnya hingga ditingkat Kecamatan dan Desa memiliki keterbatasan tenaga, dan lebih dari itu tujuan pentingnya dengan pengawasan yang kuat akan meningkatkan kualitas pemilu.

Upaya Bawaslu Alor terus membangun Pengawasan Partisipatif ini tercermin dalam kegiatan "Pengembangan Forum Warga Di Kabupaten Alor" yang digelar Duke Cafe Bungawaru, Kota Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor, pada Minggu 19 Maret 2023. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Alor, Dominika Deran menghadirkan 20 orang peserta dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), OKP, dan Akademisi.

Kegiatan ini menampilkan dua orang pemateri, yakni Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau dan Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kabupaten Alor, Amirudin Bapang. Langmau dalam pemaparan materinya menjelaskan tentang Pengawasan Partisipatif, dan Amirudin berbicara tentang Alur Penerimaan Laporan Pelanggaran.

Langmau dalam materinya menjelaskan, Bawaslu selalu bersama rakyat untuk menjaga proses pemilu, agar Pemilu berjalan dengan aman dan sukses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan forum warga dengan melibatkan berbagai elemen ini, kata Langmau, diharapakan dapat menularkan apa yang diharapkan Bawaslu sesuai amanat UU Pemilu, dimana ada partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Apalagi pengawasan partisipatif ini merupakan sebuah produk hukum Bawaslu Nomor 2 tahun 2023 yang hakekatnya sebagai payung hukum yang menjadi alasan atau acuan dari Bawaslu untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan.

Menurut Langmau, tahapan proses pemilu tahun 2024 tengah berjalan, dan tahapan penetapan parpol peserta pemilu dan penataan dapil telah selesai, kemudian saat ini kita berada pada tahapan pemutahiran data pemilih yang merupakan bagian atau rangkaian dari kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Untuk pada tahapan ini diminta kepada masyarakat sebagai pemilih jika belum terakomodir dalam data yang ada atau belum didatangi petugas pantarlih atau masalah lainnya dapat datang ke petugas penyelenggaran pemilu terdekat.

Langmau melanjutkan, dalam konstelasi pileg pemilu tahun 2024 untuk caleg di Kabupaten Alor sebanyak 540 orang akan merebut 30 kursi. Tentu dalam konstelasi nanti tidak menutup kemungkinan terjadi masalah, sehingga dibutuhkan pengawasan dari masyarakat.

"Kita sadari memiliki keterbatasan, sehingga kita melibatkan elemen masyarakat. Kita terus mencari model-model pengawasan, misalnya ada pengembangan desa anti politik uang. Paling tidak meminilisir pelanggaran yang ada. Saat ini dalam tahapan pemutahiran data pemilih, kita perlu saling menginformasikan, jika belum terdata bisa melaporkan dan sebagainya," ungkap Langmau.

Sesi diskusi dalam kegiatan forum warga
Sesi diskusi dalam kegiatan forum warga

Sementara itu Amirudin Bapang dalam presentasenya tentang alur penerimaan laporan pelanggaran menjelaskan, pihak yang menjadi pelapor ketika menemukan pelanggaran adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu. Jika terjadi pelanggaran pemilu, maka laporan yang disampaikan 7 hari setelah diketahui pelanggaran. Jika dilaporkan melewati batas waktu yang ada tidak dapat diproses karena kadaluarsa.

Amirudin juga menjelaskan tentang tata cara pelaporan, dan menekankan Bawaslu lebih kedepankan pencegahan kemudian penindakan. Ini dilakukan karena Bawaslu mengedepankan aspek kemanusiaan. Saat ini Bawaslu tengah menggodok pendekatan penangganan afirmatif, sehingga Bawaslu tampil lebih manusiawi, sehingga ada pelanggaran dan pendekatan afirmatif atau saran diabaikan, maka dilanjutkan proses pelanggaran yang dilakukan.

"Jika ada laporan maka ada kajian, bila terkait administrasi pemilu maka direkomendasikan ke KPU, jika kode etik penyelenggara maka ke DKPP, apabila pidana pemilu maka ke Gakumdu. Laporan yang ada harus diregistrasi, jika belum lengkap maka diberikan waktu untuk perbaikan selama 2 hari," jelas Amirudin.

Amirudin mengatakan, bila laporan diterima maka dilakukan penangganan pelanggaran, sehingga pihaknya akan mengundang untuk melakukan klarifikasi dengan mengundang para pihak dengan tatap muka maupun media daring jika yang pihak yang diklarifikasi berhalangan. Dan hal yang perlu diperhatikan adalah laporan yang telah diregistrasi tidak bisa ditarik kembali.


APK Dan Politik Uang Menjadi Sorotan

Hal lainnya dalam diskusi kegiatan tersebut, Orias Langmau menyentil juga bahwa saat ini ada sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dari Caleg Parpol tertentu yang telah disosialisasikan yang telah melanggar aturan, sehingga pihaknya telah melakukan himbauan untuk parpol untuk segera melakukan penertiban APK yang ada.

Sementara itu peserta diskusi yang ada, seperti Ketua MUI, Muhamad Bere, Ketua FKUB, Yakobus Pulamau, Ketua KMK ABAL , Pdt. Simon Petrus Amung, S.Th, Pdt.Ika Hae, S.Th, dan Ketua PHDI, I Made Warta, Presidium KAHMI, prinsipnya mendukung Bawaslu berkaitan dengan sosialisasi tentang pencegahan pelanggaran pemilu.

Acara pembukaan kegiatan pengembangan forum warga
Acara pembukaan kegiatan pengembangan forum warga

Peserta yang hadir prinsipnya mendukung Bawaslu untuk melakukan sosialisasi terkait dengan pencegahan pelanggaran yang ada. Misalkan di Bulan Ramadhan ini dalam kegiatan yang ada dapat dilakukan sosialisasi berkaitan dengan Anti Politik Uang.Demikian pula dengan kegiatan pada kelompok-kelompok yang lain.

Hal yang menjadi sorotan menarik dalam diskusi kegiatan tersebut adalah berkaitan dengan politik uang yang setiap kali pemilu berlangsung. Bawaslu dan dan kelompok masyarakat yang ada berharap masyarakat jangan takut untuk melaporkan ada pihak-pihak yang mau bermain uang dalam pemilu.

Selain politik uang, hal lain yang disampaikan adalah berkaitan dengan metode atau mekanisme pemantau pemilih yang ditanyakan Ketua PMKRI Kabupaten Alor, Ryan Hemat. Terhadap hal ini Langmau dan Amirudin menjelaskan tentang aturan menjadi pemantau dan kerja dalam melakukan pemantauan.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x