"Undang-undang Ombudsman yang akan direvisi itu nomor 37 tahun 2008 karena ada hal penting lain yang menjadi kebutuhan daerah baru harus dimasukkan ke dalam undang-undang tersebut," jelasnya.
Dalam kunjungan kerja ini, Badan Legislasi yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahcmad Badowi menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat, adat, agama, pemuda, perempuan, akademisi, TNI, Polri dan pemerintah daerah serta perwakilan ombudsman Papua Barat.
Dalam kesempatan itu, Penjabat Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat karena upaya menghadirkan sebuah lembaga pemerintah yang strategis ini.
"Hadirnya Ombudsman tentu sangat diharapkan karena sesuai amanat UU 37 tahun 2008 Ombudsman adalah pengawas penyelenggara pemerintah,” ungkapnya.***