Lukas Enembe Mogok Minum Obat, KPK : Hanya Berlangsung Dua Hari

- 23 Maret 2023, 17:00 WIB
Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe
Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe /Media Kupang

MEDIA KUPANG - Kabar bahwa gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe melakukan mogok minum obat, hal itu dibenarkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, gubernur non aktif Papua LE melakukan mogok minum obat hanya berlangsung dua hari saja yakni senin dan selasa (20 - 21 Maret 2023).

"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun itu hanya pada Senin dan Selasa kemarin. Selanjutnya pada Rabu dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya," katanya, kamis 23 Maret 2023.

Diterangkan Ali, sampai sejauh ini belum tahu alasan Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat tersebut.

 

Namun, lanjut Ali,  pemberian obat dilakukan dengan pengawasan ketat oleh petugas Rutan untuk memastikan obat tersebut diminumnya.

"Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat)," ujarnya.

Ditegaskan Ali,  berdasarkan laporan petugas Rutan KPK, sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatan tersangka Lukas Enembe selama dalam tahanan.

Untuk itu, sambung Ali, KPK juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan narasi yang beredar dan belum terkonfirmasi kebenarannya.

"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," jelasnya.

Dikatakannya, Lukas Enembe saat ini diperpanjang masa tahanannya hingga 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

 

Diterangkan Ali, Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

 

 

Hingga saat ini, ungkap Ali, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.

 

 

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak.

 

yakni, kata Ali, proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.***

 

 

 

 

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah