Demo 5 Jam Di Kejari Alor Meski Hujan Pendemo Tidak Mundur, Aksi Goyang Pagar Hingga Tuntut Proses Hukum

- 29 Maret 2023, 18:31 WIB
Demo di Kejari Alor
Demo di Kejari Alor /

Demo 5 Jam Di Kejari Alor Meski Diguyur Hujan Pendemo Tidak Mundur, Aksi Dari Goyang Pagar Hingga Tuntut Proses Hukum

MEDIA KUPANG- Aksi demonstrasi yang dilakukan massa dari Kerukunan Mahasiswa Kecamatan Alor Timur Laut (Kemilau) dan sejumlah warga desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut (ATL), Kabupaten Alor pada Rabu 29 Maret 2023 yang memrotes pembangunan rumah bantuan bencana Seroja yang dinilai tidak berkualitas dilanjutkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor setelah dari Kantor DPRD Alor.

Jika di DPRD Alor, aksi demo massa dengan 'menguasai' ruang sidang DPRD dan 'menghiasi meja pimpinan DPRD dengan sayur dan buah, seperti ubi, jagung, pisang dan daun ubi, maka di Kantor Kejari Alor aksi massa cukup tegang, karena massa hanya bisa berdiri di depan pintu pagar kantor tersebut dan berhadapan dengan aparat Polres Alor dan Pegawai Kejari Alor.

Pantaun MEDIA KUPANG, Massa yang tiba di depan Kantor Kejari Alor sekitar pukul 13.30 WITA, langsung dikawal oleh aparat Polres Alor dan petugas keamanan serta pegawai Kejari Alor di pintu gerbang pagar bagian timur kantor tersebut.

Massa melakukan orasi secara berganti, baik itu Stinki Laure, Dedy Letmai, dan Yoas Famai serta sejumlah orang lainnya. Mereka minta Kejari Alor untuk melakukan proses hukum dengan memanggil pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan rumah bantuan bencana Seroja tersebut untuk segera diperiksa.

Massa juga dalam orasi tersebut menanyakan Kejaksaan tentang pendampingan yang dilakukan, dan mereka mengkritisi agar Kejaksaan sebaiknya menjalankan fungsi penegakkan hukum dan tidak seharusnya melakukan pendampingan. Pasalnya jika pekerjaannya bermasalah, maka Kejaksaan tidak dapat melakukan pengusutan.

Massa juga mempertanyakan terkait Pulbaket dari Kejaksaan yang telah turun ke lokasi beberapa waktu lalu, namun hingga saat ini belum ada informasi atau ada surat panggilan untuk pemeriksaan bagi masyarakat penerima bantuan maupun pihak pelaksana pekerjaan dan pemerintah. Massa juga menyayangkan Kejaksaan ketika turun ke lokasi dan mengajak masyarakat untuk mediasi yang sebenarnya merupakan tupoksi pemerintah.

Massa ketika itu minta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH untuk dapat bertemu dan langsung beraudiensi dengan mereka, namun dari Kasie Intelejen Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH minta beberapa orang saja yang menjadi perwakilan untuk masuk ke kantor Kejaksaan guna melakukan dialog. Terlihat beberapa kali Kasie Intel Zakaria melakukan pembicaraan dengan Ketua Kemilau, Antipas Kamengkol agar beberapa orang sebagai perwakilan dari massa pendemo untuk masuk ke Kantor Kejari Alor. Namun massa pendemo kukuh dengan sikapnya agar Kajari yang menemui mereka.

Tidak ada kata sepakat, massa terus berorasi dengan melakukan kritikan terhadap Kejaksaan, dan meminta dengan tegas agar Kejaksaan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pekerjaan rumah bantuan bencana Seroja yang dinilai tidak layak huni.

Aksi saling dorong dengan aparat terjadi. Massa menggoyang pintu pagar Kantor itu dan memanjat pagar untuk masuk ke dalam Kantor Kejaksaan, namun aparat Polres Alor dan pegawai Kejari Alor sigap mengamankan sehingga massa tidak dapat masuk ke halaman kantor itu. Hujan dengan lebatnya turun mengguyur ketika tengah berlangsungnya aksi demo tersebut, namun para pendemo tidak mundur dari pagar pintu gerbang Kantor Kejaksaan. Demikian pula Polisi dan pegawai Kejari Alor. Beberapa kali terlihat terjadi ketegangan, massa terus menggoyang pagar Kejaksaan, dan kendati terjadi ketegangan namun tidak menimbulkan chaos.

Ditengah suasana aksi demo yang memanas, terlihat Kasie Intel Kejari Zakaria kembali melakukan lobi dengan pendemo agar ada perwakilan yang dapat masuk ke Aula Kantor itu guna dapat beraudiens. Akhirnya beberapa pendemo bersedia, dan sejumlah massa sebagai perwakilan, yakni Dedi Letmau, Stinky Laure, Antipas Kamengkol dan 3 orang warga masyarakat masuk ke aula untuk melakukan audiens. Namun ketegangan terjadi lagi, pasalnya perwakilan massa setelah berada di Aula Kantor Kejari Alor, ketika menunggu sekitar 20 sampai 30 menit belum ada pejabat Kejaksaan yang menemui mereka untuk berdialog, akhirnya dinilai terlalu lama, perwakilan massa meninggalkan ruangan aula dan kembali bergabung dengan massa.

Aksi demo di Kejari Alor
Aksi demo di Kejari Alor

Suasana kembali memanas, massa terus menggoyang pintu pagar Kejaksaan, namun pegawai Kejaksaan dengan gigih menahan pagar pintu tersebut meski dalam kondisi basah kuyup. Beberapa orang massa berupaya memanjat pagar Kejaksaan, namun kembali dijaga ketat oleh anggota Polres Alor dan pegawai Kejaksaan.

Pendemo terus melakukan orasi dengan mengkritisi Kejaksaan dan menyampaikan kekesalan mereka karena Kejaksaan tidak menerima mereka untuk menyampaikan aspirasi guna melakukan pengusutan terhadap pejerjaan rumah rusak berat bantuan bencana Seroja tersebut. Massa terus berorasi, dan akhirnya sekitar pukul 17.30 WITA, atau sekitar 5 jam melakukan aksi demo, massa yang berjumlah sekitar 50 orang kemudian secara tertib meninggalkan Kantor Kejari Alor.


Kejari Tengah Melakukan Pulbaket

Berkaitan aksi demonstrasi Kemilau dan sejumlah Warga Desa Waisika, Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasi Intelejen Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH kepada Wartawan ketika dikonfirmasi seusai demonstrasi menjelaskan, bahwa untuk pengaduan warga tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan melakukan kegiatan Pengumpulan Data atau bahan dan keterangan atau yang disebut Pulbaket.

"Kemilau demo tanggal 12 Maret dan kita terima pengaduan tanggal 13, selanjutnya pada Rabu sprint Pulbaket dikeluarkan, lalu pada Kamis ada demo lagi, dan Jumat Kejaksaan turun ke lokasi atau on the spot. Dan dalam Pulbaket ini sejumlah surat atau dokumen telah kita kumpulkan, juga diambil keterangan sejumlah pihak. Pulbaket ini sifatnya masih rahasia dan kita persuasif," jelas Zakaria.

Menurut Zakaria, dari informasi yang dikumpulkan sudah ada gambaran bahwa ternyata program bantuan tersebut masih dalam masa waktu pelaksanaan, sehingga secara aturan belum dapat dilakukan penyelidikan ataupun penyidikan.

Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH
Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH

Menyinggung tentang pendampingan Kejaksaan, Zakaria menjelaskan, awalnya oleh Kalak BPBD Kabupaten Alor membangun koordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan pendampingan, namun pihaknya setelah mempelajari ternyata ada Surat Keputusan (SK) Bupati Alor Nomor.103 yang memasukan Kejaksaan sebagai tim tekhnis Pemerintah Daerah. Dalam tim tekhnis ini tidak hanya Kejaksaan, namun ada juga Polres, Pihak Kodim, dan Unsur lainnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, kata Zakaria, Kalak BPBD secara intens datang melakukan konsultasi dengan Kejaksaan, termasuk pernah turun ke lokasi ketika ada dinamika yang terjadi di masyarakat, ketika ke lokasi sejumlah unsur juga ada termasuk Kejaksaan dan unsur Polisi. Sehingga, tegas Zakaria, bahwa pendampingan Kejaksaan untuk program bantuan ini adalah sebagai tim tekhnis Pemerintah daerah.

Oleh karena, Zakaria menambahkan, pihaknya sejak awal menyambut baik aspirasi masyarakat dengan telah melakukan sejumlah kegiatan Pulbaket.

Sementara Kajari Alor secara singkat kepada Wartawan menyampaikan apa yang dilakukan Kasi Intel dalam aksi demonstrasi yang ada merupakan hal yang sah mewakili Institusi.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x