Polres Alor Naikkan Status Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Alor Ke Tahap Penyidikan

- 30 Maret 2023, 22:24 WIB
Gelar perkara yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Alor
Gelar perkara yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Alor /

Polres Alor Naikkan Status Perkara Dugaan  Penganiayaan Ketua DPRD Alor Ke Tahap penyidikan

MEDIA KUPANG- Kasus penganiayaan yang dilaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Eny Anggrek yang dialaminya pada tanggal 4 Januari 2023 lalu dengan terduga pelaku SS (Wakil Ketua DPRD Alor), dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Penetapan status penyidikan kasus ini dari tahap sebelumnya penyelidikan setelah Satuan Reskrim Polres Alor melakukan gelar perkara yang dipimpin Kasatreskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos pada Rabu 29 Maret 2023. Gelar perkara ini dihadiri Kasiwas Polres Alor, AKP. Sahlul Tamolung, SH Kasubag Hukum, AIPDA. Hamzah, dan Kasi Propam Polres Alor, IPTU. Gusti Arya Putra.

Peningkatan status perkara ini, karena kasus penganiayaan yang terjadi di kantor DPRD Kabupaten Alor tersebut dinilai cukup bukti.

Kapolres Alor melalui Kasubsi Humas Polres Alor, BRIPKA. Gede Bayu dalam rilis persnya
Pada Kamis 30 Maret 2023 menjelaskan, pada tanggal 29 Maret 2023 pagi Satreskrim Polres Alor melakukan gelar perkara untuk penetapan status kasus Penganiayaan yang dialami Eny Anggrek (Ketua DPRD Kabupaten Alor) yang terjadi pada tanggal 4 Januari 2023.

Dalam gelar perkara yang dimaksud, jelas Bayu, kasus penganiayaan tersebut dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan, karena di nilai kasus tersebut terpenuhi 2 (dua) alat bukti bahkan lebih untuk dinaikan ke tahap penyidikan, dan selanjutnya gelar perkara penetapan Tersangka, untuk melengkapi pemberkasan selanjutnya guna dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor.

BRIPKA Bayu menyampaikan selain status penyidikan penganiayan yang di alami Eny Anggrek tersebut, dalam hasil gelar perkara tersebut juga polres Alor menghentikan penyampaian laporan yang dilayangkan Eny Anggrek dengan perkara penggelapan dan penghinaan ringan karena belum terpenuhinya 2 alat bukti. Dua laporan yang dimaksud, yakni laporan Enny Anggrek terhadap Sekretaris DPRD Kabupaten Alor

Terkait dengan peningkatan status ini, SS yang dikonfirmasi MEDIA KUPANG pada Kamis 30 Maret 2023 malam hari namun belum merespon telepon melalui panggilan WhatsApp (WA) kendati telepon tersebut tengah berdering.

Informasi terkait dengan naiknya status penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan  Wakil Ketua DPRD Alor, SS terhadap Ketua DPRD Alor ini, karena penyidik memiliki dua alat bukti atau lebih. Kasus ini telah diminta juga keterangan dari ahli pidana dan IT.

Dengan peningkatan status ke penyidikan, maka Polres Alor telah memiliki calon tersangka dalam kasus tersebut untuk diperiksa lebih lanjut termasuk beberapa saksi yang akan diperiksa lagi. Selanjutnya apakah calon tersangka akan ditahan atau tidak, itu merupakan kewenangan penyidik dan Reskrim Polres Alor Belum dapat menyebutkan.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x