Kasus 'Pungli' Petak Pasar Lipa-Alor, Wakano:Petugas Diperiksa, Uang Rp7 Juta Dikembalikan

- 31 Maret 2023, 19:11 WIB
Kadis Perdagangan Kabupaten Alor, Alios Wakano
Kadis Perdagangan Kabupaten Alor, Alios Wakano /

Kasus 'Pungli' Petak Pasar Di Alor, Wakano:Petugas Diperiksa, Uang Rp7 Juta Telah Dikembalikan

MEDIA KUPANG- Beberapa hari lalu warga Kabupaten Alor dihebohkan dengan sebuah video yang menayangkan dua petugas juru punggut dari Dinas Perdagangan Kabupaten Alor melakukan tindakan 'punggutan liar' terhadap seorang pedagang, Daniel Lae di Pasar Inpres Lipa, Kalabahi atau warga lebih akrab menyebutkan dengan sebutan Pasar Tabakar.

Daniel menjadi korban 'pungli' karena memberikan uang Rp7 juta untuk bisa mendapatkan petak kios di Pasar Inpres Lipa setelah dirinya didatangi dan ditawari oleh dua orang juru pungut dari Dinas Perdagangan Kabupaten Alor.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Alor, Alios Wakano yang dikonfirmasi Wartawan pada Jumat 31 Maret 2023 di Kantornya menjelaskan, dirinya kaget ketika mendengar informasi tentang hal tersebut, sehingga dirinya langsung mengambil langkah tegas dengan memanggil kedua juru punggut tersebut dan menanyakan, dan keduanya mengakui perbuatannya. Keduanya mengaku apa yang mereka lakukan merupakan inisiatif sendiri atau tidak ada orang yang menyuruh mereka.

Setelah itu, ungkap Wakano, dirinya langsung turun ke pasar dan bertemu dengan pedagang yang dimaksud untuk melakukan crosscheck informasi sebenarnya dan menjelaskan bahwa untuk menyewa petak tidak harus membayar seperti itu. Karena untuk sewa petak berdasarkan Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi hanya membayar setiap bulannya Rp40.000.-

Berkaitan masalah yang terjadi tersebut, kata Wakano, dirinya sebagai Kepala Dinas merasa kecewa terhadap stafnya, sehingga dirinya minta Penyidik PNS untuk mengambil keterangan karena sudah mencederai Pemerintah.

"Mereka mengaku bahwa benar mereka tawarkan kepada pedagang tersebut (Daniel Lae) adalah inisiatif sendiri. Mereka lakukan karena ada kebutuhan, dan mereka jelaskan bahwa uang Rp7 juta tersebut telah dikembalikan kepada pedagang tersebut. Meski begitu mereka tetap harus menerima sangsi, dan pihak Kepolisian juga tengah melakukan pengumpulan keterangan," jelas Wakano didampingi Kepala Bidang Pasar, Rizal Syukur dan PPNS di Kantor tersebut, Nur Koho.

Wakano melanjutkan, pungutan Rp7 juta yang dilakukan oleh juru punggut itu bukan untuk petak Pasar Kadelang yang baru habis dibangun, namun untuk petak di Pasar Inpres Lipa. Mereka menjanjikan setelah pedagang Pasar Kadelang yang saat ini berjualan di pasar Lipa pindah kembali ke pasar Kadelang, baru Daniel Lae menempati petak yang kosong.

"Om Wartawan langsung ketemu Too Daniel saja, biar semua terang-benderang karena Too bilang ada yang lain juga dijual petak seperti itu, bahkan ada yang tawar untuk petak pasar Kadelang. Wahhh ini calo atau apa," tambah Wakano.

Ketika ditanya apakah benar apa yang dilakukan kedua petugas tersebut tanpa perintah dari atasan, apalagi keduanya adalah pegawai kecil berani melakukan hal tersebut dan menawarkan dengan jumlah uang yang besar, terhadap pertanyaan ini Wakano menegaskan, bahwa hasil pemeriksaan pengakuan mereka apa yang dilakukan adalah inisiatif sendiri karena ada kebutuhan yang mereka harus urus.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x