Diterima Dengan Catatan, Tiga Parpol Di Alor Diberikan Waktu 2x24 Jam, Apa Kata Bawaslu

- 16 Mei 2023, 07:07 WIB
Kegiatan Media Gathering di Bawaslu Alor
Kegiatan Media Gathering di Bawaslu Alor /

Meski demikian, Munawir menandaskan, dokumen ketiga parpol ini kemudian dilakukan pemeriksaan secara manual, dan mereka harus atau wajib mengunggah datanya ke silon dengan waktu yang diberikan 2x24 jam terhitung dari ketika mereka menerima berita acara.

Dasar aturan atau dasar hukum dari kelonggaran waktu yang diberikan 2x24 jam tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 475 dan 476.

Awak Media dalam kegiatan Media Gathering
Awak Media dalam kegiatan Media Gathering

Menanggapi penjelasan Munawir, Anggota Bawaslu Alor, Orias Langmau selaku Koordinator Divisi Berkaitan dengan tahapan pengajuan atau Bacaleg ini menjelaskan, pihaknya Bawaslu dalam melakukan fungsi pengawasan berkaitan dengan kegiatan ini mengawasi tata cara dan prosedur yang dilakukan KPU dalam menerima dokumen Bacaleg.

Menurut Orias, untuk kegiatan ini peserta pemilu baru mengajukan persyaratan dokumen Bacaleg pada tanggal 10 Mei 2023 dan terjadi penumpukan di tanggal 14 Mei 2023.

Di hari terakhir ini ada 3 parpol yang masih diberikan ruang sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 475 dan 476 untuk mengakses datanya ke aplikasi Silon, karena ketika mereka melakukan pengajuan bacaleg datanya belum diunggah ke aplikasi Silon.

Terkait dengan kegiatan pengawasan yang ada, Orias mengungkapkan, Bawaslu belum menemukan adanya dugaan pelanggaran untuk kegiatan dimaksud, dan kegiatan ini akan dilanjutkan dengan verivikasi selama 40 hari.

"Untuk tahapan verivikasi ini dapat dikatakan penentu bagi peserta pemilu, apakah data yang dimasukkan sudah sesuai dengan regulasi atau tidak," tegas Orias.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x