Hasil Vermin KPU Alor,Dari 540 Bacaleg Hanya 24 Memenuhi Syarat, Bawaslu Tidak Dapat Akses Silon.

- 27 Juni 2023, 10:05 WIB
Rekapan Hasil Vermin Bacaleg oleh KPU Alor
Rekapan Hasil Vermin Bacaleg oleh KPU Alor /

 

Hasil Vermin KPU Alor, Dari 540 Bacaleg Hanya 24 Memenuhi Syarat, Bawaslu Tidak Dapat Akses Silon

MEDIA KUPANG- Hasil Verivikasi Administrasi (Vermin) Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) Kabupaten Alor untuk Pemilu tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menyatakan sebanyak 24 dari 540 Bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS), sedangkan 516 Bacaleg lainnya Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Khusus untuk Bacaleg yang MS tersebar di 5 Partai Politik (Parpol) dari 18 Parpol yang ada, dengan rincian PDIP sebanyak 9 Bacaleg, Nasdem ada 7, Hanura ada 1, PSI ada 5, dan Perindo ada 2.

Sementara bagi 516 Bacaleg yang BMS diberikan waktu atau masa perbaikan dari tanggal 26 Juni 2023 hingga batas akhir tanggal 9 Juli 2023.

Divisi Tekhnis KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin di Kalabahi yang dikonfirmasi MEDIA KUPANG pada Selasa 27 Juni 2023 menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan penyampaian hasil verivikasi administrasi Bacaleg kepada Parpol dan Bawaslu pada Minggu 25 Juni 2023, dan hasil rekapannya telah diserahkan kepada Parpol masing-masing.

Diharapkan, Munawir menegaskan, agar Parpol yang ada dapat segera memperbaiki atau melengkapi dokumen Bacaleg yang BMS agar segera kembali mengajukan ke KPU mulai dari tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 atau dalam masa waktu perbaikan.

Berkaitan dengan status BMS bagi 516 Bacaleg di 18 Parpol yang ada, jelas Munawir, ditemukan banyak hal secara variasi dari Bacaleg yang harus diperbaiki. Temuan yang dimaksud, antara lain ada pas foto yang dimasukkan bukan yang terbaru, ijasah yang dilegalisir bukan legalisir basah, BB pernyataan Bacaleg dibuat manual dan bukan generate dari Silon.

Berikutnya, dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan dokumen yang disyaratkan dalam PKPU 10, demikian pula terkait BB pernyataan yang berhubungan dengan dicentang, dan hal lainnya.


Bawaslu Tidak Dapat Mengakses Silon

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x