SI-TUNA, Inovasi Kajari Alor Dalam Mempercepat Eksekusi Pidana, MoU Dengan PN Dan Lapas

- 18 Juli 2023, 13:03 WIB
Kajari Alor, Ketua PN Kalabahi dan Kalapas Kalabahi menunjukkan MoU setelah dilakukan penandatanganan
Kajari Alor, Ketua PN Kalabahi dan Kalapas Kalabahi menunjukkan MoU setelah dilakukan penandatanganan /

 

SI-TUNA, Inovasi Kajari Alor Mempercepat Eksekusi Pidana, MoU Dengan PN Dan Lapas

MEDIA KUPANG- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH dalam melaksanakan tugasnya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya melaksanakan upaya penegakkan dan pencegahan hukum di wilayah kerja yang dipimpinnya, namun Ia terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang cepat dalam proses hukum yang ada.

Salah satu inovasi atau terobosan yang dilakukan oleh Kajari Muis adalah sebuah aplikasi untuk mempermudah pelaksanaan eksekusi pidana. Aplikasi ini diberi nama SI-TUNA (Aplikasi Informasi Eksekusi Putusan Pidana).

Untuk itu dalam mengimplementasikan dan menindaklanjuti Aplikasi yang dimaksud, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor melakukan penandatanganan kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mola-Kalabahi.

Kegiatan penandatangan ini berlangsung di Kantor Kejari Alor, pada Selasa 18 Juli 2023 yang dihadiri Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH, Ketua PN Kalabahi, Suprapto, SH, Kepala Lapas Kelas II B Kalabahi, Yusup Gunawan, A.Md.I.P, SH, MH, dan pegawai dari ketiga instansi vertikal tersebut.

MoU yang ditandatangani oleh Kajari Alor, Ketua PN Kalabahi, dan Kalapas Kalabahi
MoU yang ditandatangani oleh Kajari Alor, Ketua PN Kalabahi, dan Kalapas Kalabahi

Kajari Muis melalui Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH, MH kepada Wartawan mengatakan, SI-TUNA ini merupakan karya atau terobosan dari Kajari Muis ketika mengikuti Diklat PIM III belum lama ini.

Terobosan tersebut merupakan sebuah inovasi dari Bapak Kajari Muis dalam mempercepat pelayanan dalam eksekusi pidana.

Foto bersama Pimpinan dan Jajaran Kejari Alor, PN Kalabahi, dan Lapas Kalabahi
Foto bersama Pimpinan dan Jajaran Kejari Alor, PN Kalabahi, dan Lapas Kalabahi

"Intinya begini bahwa penggunaan Aplikasi (SI-TUNA) guna untuk mempermudah pelaksanaan eksekusi pidana yang mana segera setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dan di hari yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melaksanakan eksekusi. Kongkritnya kalau pelayanan selama 3 hari dengan aplikasi ini dilaksanakan 1 hari," jelas Sulistiono.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x