Kejari Alor Gelar Pemusnahan Barang Bukti, Ada Pakaian Kasus Asusila, HP, Sajam Dan Kupon Putih

- 4 Agustus 2023, 11:36 WIB
Kajari Alor (baju hitam tengah) dan jajarannya foto dengan barang bukti
Kajari Alor (baju hitam tengah) dan jajarannya foto dengan barang bukti /

Kejari Alor Gelar Pemusnahan Barang Bukti, Ada Pakaian Asusila Dan BB KP

MEDIA KUPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menggelar pemusnahan barang bukti dari kasus-kasus pidana Umum yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.

Kasus pidana umum yang dimaksud terjadi pada kurun waktu tahun 2022 dan 2023. Barang bukti yang dimusnahkan, antara lain berkaitan dengan kasus asusila dan jud kupon putih.

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Kejari Alor pada Jumat 4 Agustus 2023 ini langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH didampingi Kasi BB Imam Rusli Pringgajaya, SH, Kasi Intel, Zakaria Sulistiono, Kasi Datun, Kurnia Aji Nugroho, SH, dan Kasi Pidsus, Ardi Wicaksono, SH.

Kajari Alor melalui Kasi Intel, Zakaria Sulistiono, SH dalam keterangan persnya menjelaskan, Bahwa pada hari Jumat, tanggal 04 Agustus 2023 pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 11.00 Wita bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Alor telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara terhadap Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

Selanjutnya, jelas Sulistiono, Bahwa laporan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Alor, Imam Rusli Pringgajaya, SH. sebagai berikut :
a. Laporan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;
b. Dasar surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: Print-371/N.3.21/Kpa.5/07/2023 tanggal 28 Juli 2023 dan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap;
c. Waktu dan tempat Hari Jumat, tanggal 04 Agustus 2023;
Berikutnya point' d. Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Alor; dan e. Biaya Berasal dari DIPA Kejari Alor.

Sulistiono mengungkapkan, Bahwa barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari 10 (sepuluh) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu Tahun 2022.

Terkait dengan kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Alor (Abdul Muis Ali, SH.MH.) dalam sambutannya yang intinya, yakni kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap pada Kejaksaan Negeri Alor;

Pemusnahan ini adalah Barang Bukti Tindak Pidana Umum dalam kasus yang terjadi pada kurun waktu Tahun 2022-2023, dan Barang bukti yang akan kita musnahkan telah memenuhi proses dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inckhrat).

Sementara menyangkut Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dilakukan pemusnahan adalah sebagai berikut :
1) 1 (satu) tas samping mek converse warna biru dan 1 (satu) kacamata hitam.
2) 1 (satu) lembar baju berwarna ungu muda terdapat gabar boneka di bagian belakang, 1 (satu) lembar celana pendek bahan karet yang terdapat garis vertical berwarna kombinasi hitam, merah putih dan abu-abu dan 1 (satu) lembar celana dalam berwarna orange muda dan terdapat gambar bunga.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x