Aplikasi SI-TUNA Karya Kajari Alor Dilaunching, Kalapas: Bisa Diterapkan Di NTT Dan Indonesia

- 9 Agustus 2023, 11:27 WIB
Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH menggunting pita sebagai tanda dilaunchingnya aplikasi SI-TUNA
Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH menggunting pita sebagai tanda dilaunchingnya aplikasi SI-TUNA /

Aplikasi SI-TUNA Karya Kajari Alor Di Launching, Kalapas: Bisa Diterapkan Di NTT Dan Indonesia

MEDIA KUPANG- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH belum lama memperkenal inovasi atau hasil karyanya berupa sebuah aplikasi yang diberi nama SI-TUNA atau Sistem Informasi Eksekusi Putusan Pidana. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah atau mempercepat eksekusi putusan pidana setelah berkekuatan hukum tetap.

Setelah dilakukan penandatanganan MoU Inovasi ini oleh Kajari Alor, Kalapas Kelas II B Kalabahi, dan Ketua PN Kalabahi pada bulan Juli lalu dan dinilai sangat bermanfaat dan membantu Aparat Penegak Hukum (APH), terpidana dan keluarga terpidana. Untuk itu Aplikasi SI- TUNA dipandang perlu untuk diluncurkan atau dilaunching untuk implementasinya atau penggunaannya.

Untuk itu, pada Rabu 9 Agustus 2023 berlokasi di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kalabahi, Kabupaten Alor dilangsungkan kegiatan launching Aplikasi SI-TUNA. Kegiatan yang berlangsung sederhana ini dihadiri Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH, Kalapas Kelas II B Kalabahi, Yusup Gunawan, A.Md.I.P, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi, Suprapto, SH, dan Kapolres Alor, AKBP. Supriadi Rahman, SIK, MM, dan jajaran pejabat dari Kejari Alor.
Acara launching ini ditandai dengan pengguntingan pita yang dilakukan oleh Kajari Abdul Muis.

Kajari Muis dalam sambutannya pada acara tersebut mengungkapkan, SI-TUNA merupakan rancangan aksi proyek perubahan Diklat PIM 3 atau Diklat Kepemimpinan Administrator (DKA) bagi setiap peserta. Dimana setiap peserta DKA wajib membuat aksi perubahan.

Foto bersama Kajari Muis usai launching aplikasi SI-TUNA
Foto bersama Kajari Muis usai launching aplikasi SI-TUNA

"Saya membuat aplikasi SI-TUNA, dengan tujuan dalam rangka mempercepat atau adanya efektif dan efesien dalam eksekusi putusan pidana. Kenapa ini dilakukan, karena barangkali selama ini namanya pelaksanaan eksekusi pidana dialami terpidana berhari- hari atau bisa dalam waktu satu minggu. Untuk itu ada sesuatu yang harus kita benahi dengan maksud eksekusi pidana bisa dalam jangka waktu 1 hari setelah putusan tetap," jelas Kajari Muis.

Dalam penggunaannya, lanjut Kajari Muis, Nanti implementasinya disetiap instansi ada adminnya untuk melakukan pengunduhan aplikasi tersebut.

"Harapannya aplikasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan bermanfaat bagi pencari keadilan. Ini untuk mempercepat eksekusi putusan sebagai hak Nara Pidana agar bisa cepat menjalankan putusan dan implikasi lainnya, seperti remisi," tandas Kajari Muis, sambil menambahkan, aplikasi ini tidak hanya memuat tentang pidana badan, tetapi juga dimuat tentang denda dan barang bukti. Semua tersebut terintegrasi dalam aplikasi SI-TUNA.

Sementara itu Kalapas Gunawan dalam sambutannya mengatakan, inovasi dari Kajari Alor dengan karya aplikasi SI-TUNA ini, merupakan sebuah area perubahan yang implikasinya bermanfaat bagi pihak Lapas, Terpidana, keluarga, dan Masyarakat.

Menurut Kalapas Gunawan, beberapa tahun lalu eksekusi putusan dalam waktu cepat sulit ditemui, atau terjadi over stay, sehingga ditemukan adanya kerugian negara.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x