Abe Senda, Pimpinan PT. Araya Flobamora Perkasa Ditahan Polres Alor
MEDIA KUPANG- Albertus Senda Nobe atau sering disapa Abe Senda (34) Warga Kota Kupang yang dikenal sebagai Pimpinan PT. Araya Flobamora Perkasa Ditahan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Alor, pada Rabu 16 Agustus 2023. Kegiatan Reskrim Polres Alor ini dibantu oleh Tim dari Jatanras Polda NTT.
Abe Senda Ditahan akibat diduga melakukan perbuatan yang melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres Alor, AKBP. Supriadi Rahman, SIK, MM melalui Kasatreskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos dalam rilis-nya kepada MEDIA KUPANG pada Kamis 17 Agustus 2023 menjelaskan, Pada Rabu tanggal 16 Agustus 2023, berdasarkan Laporan polisi nomor : LP-B/ 183 / VII / 2023 / SPKT/ Poles Alor/ Polda NTT, tanggal 06 Juli 2023, Unit Pidum I Sat Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap, Albert Senda Nobe, seorang laki-laki, Lahir di Kupang, Umur 34 Tahun, warga Kota Kupang
Korban dalam kasus ini adalah Sakarias Paulus berusia 64 tahun beralamat di Kelurahan Mutiara Kecamatan Teluk mutiara kabupataen Alor.
Penahanan tersebut, jelas Mbau, terkait dengan tindak pidana penipuan dengan waktu kejadian pada bulan maret 2021 sampai bulan oktober 2022 akhir bulan Juni 2023. Tempat kejadian dugaan kasus ini terjadi dirumah saksi korban, di BANK BRI dan BNI atau setidak tidaknya diwilayah kabupaten Alor.
Dalam kasus ini, Mbau menyebutkan, barang bukti berupa 75 lembar slip pengirimaan, dan terkait pasal yang disangkakan adalah Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengaan ancaman hukuman 4 tahun penjara
Mbau menambahkan, Tersangka saat ini ditahan sementara selama 20 hari sejak tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 04 September 2023 di ruang tahanan Direktorat Tahti Polda NTT.***