Kegiatan Tambang Batu Dan Pasir Di Alor Banyak Tanpa Izin

- 18 Agustus 2023, 07:25 WIB
Foto google kegiatan tambang
Foto google kegiatan tambang /

Kegiatan Tambang Pasir Dan Batu Di Alor Banyak Tanpa Izin

MEDIA KUPANG- Kegiatan pertambangan pasir dan batu baik yang dilakukan oleh usaha perorangan masyarakat maupun pengusaha proyek di Kabupaten Alor masih banyak yang belum memiliki izin tambang.

Kegiatan Tambang tanpa izin dinilai ilegal atau bertentangan dengan UU Nomor 3 tahun 2020 yang mengamanahkan setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin.

Untuk Kabupaten Alor, hingga hari ini hanya ada 5 izin pertambangan untuk perusahaan maupun kegiatan perorangan. Bagi yang belum memiliki diminta untuk mengurus periznannnya.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Mineral, Batubara, dan Air Tanah Dinas ESDM Wilayah Kabupaten Alor, Daud Tanghamab, ST kepada Wartawan di Kalabahi pada, Rabu 16 Agustus 2023.

Daud menjelaskan, tentang hal ini pihaknya telah beberapa kali menyampaikan kepada obyek-obyek yang melakukan aktivitas tambang untuk mengurus perizinannya.

Namun hingga saat ini, meski kita mengetahui banyak kegiatan tambang tetapi riil yang ada hanya 5 izin usaha tambang, yakni 4-nya di Pulau Alor dan 1-nya di Pulau Pantar.

"Lima izin kegiatan tambang itu, yakni Karya Baru di sungai Lembur, CV. Mikael Michele, CV. Alor Kreatif Nusantara, CV. Dunia Mas ( Untuk batu hitam), dan milik perorangan Balam Demas Illu di Pulau Pantar. Jadi silahkan cek kegiatan diluar dari lokasi izin yang dimaksud," tandas Daud.

Daud mengatakan, untuk kegiatan penertiban ini oleh pihaknya hanya melakukan pengendalian, dan untuk penertiban dan penegakannya ada pihak Kepolisian dan Instansi tekhnis untuk penegakkan perda.

Menyinggung sejumlah proyek infrastruktur yang menggunakan material pasir dan batu selama ini, Daud menegaskan, silahkan mengecek sesuai data perizinan yang ada.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x