Pengawasan Dana Desa oleh BPD Belum Maksimal, Kemendes PDTT Ungkap 9 Masalah Ini

- 6 September 2023, 10:22 WIB
Pengawasan Dana Desa oleh BPD Belum Maksimal, Kemendes PDTT Ungkap 9 Masalah Ini
Pengawasan Dana Desa oleh BPD Belum Maksimal, Kemendes PDTT Ungkap 9 Masalah Ini /Ilustrasi Istimewa/

MEDIA KUPANG – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) melalui Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Luthfy Latief mengungkapkan sembilan persoalan terkait dengan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.

Sembilan persoalan terkait penggunaan dana desa tahun 2023 ini diungkap Luthfy saat Rapat Dengar Pendapat ( RDP) antara Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin 4 September 2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan.

Luthfy Latief mengungkapkan, permasalahan pertama yaitu belum maksimalnya tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan desa.

Kedua, soal Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT) yang belum sepenuhnya tepat sasaran. Hal ini ditandai dengan masih adanya warga desa yang tidak tercover BLT, tumpang tindih dengan program lain seperti PKH dan BPNT, NIK invalid dan ganda serta penambahan KPM BLT.

Permasalahan ketiga, Latief melanjutkan, yaitu terkait kebijakan upah dalam PKTD sebanyak 50 persen yang sulit untuk diimplementasikan di lapangan. Keempat, masih terdapat kesulitan untuk mengakses data P3KE di tingkat Kabupaten/Kota.

Kelima, yaitu desa disibukkan dengan banyaknya permintaan data seperti data melalui SISKEUDES atau SISWAKEUDES, Data SDGs Desa, data profil desa, data KPMD, Regsosek dan lain – lain.

Latief menambahkan, permsalahan keenam adalah soal tumpang tindih kebijakan yang mengatur desa dan dana desa. Ketujuh, belum maksimalnya penggunaan Dana Desa untuk Operasional Pemerintah Desa sebesar 3 persen.

Sedangkan kedelapan, Latief mengatakan belum optimalnya daya dukung untuk pengawasan Dana Desa baik oleh instansi pemerintah maupun BPD. Kesembilan, belum maksimalnya peran pendamping desa.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Elviana meminta pemerintah memberikan kewenangan kepala desa menggunakan anggarannya secara penuh dalam bentuk otonomi dana desa. 

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x