Pelaku 'Jambret' Di BRI Unit Mebung Ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polres Alor

- 12 September 2023, 16:36 WIB
Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau memberikan keterangan kepada wartawan
Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau memberikan keterangan kepada wartawan /

Pelaku "Jambret" Di BRI Mebung Ditangkap Aparat Opsnal Reskrim Polres Alor

MEDIA KUPANG- AAB, Seorang buron pelaku "jambret" atau pencurian yang TKP-nya terjadi di halaman Kantor Bank BRI Mebung Kalabahi akhirnya ditangkap Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Alor, pada Selasa 12 September 2023.

AAB sebelumnya menyembunyikan diri atau buron selama tiga bulan setelah dirinya melakukan aksi pencuriannya pada tanggal 28 Mei 2023 yang lalu.

AAB diidentifikasi sebagai pelaku melalui CCTV Kantor BRI setempat sesaat setelah kejadian ketika security membuka rekaman CCTV.

Kapolres Alor, AKBP. Supriadi Rahman, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos kepada MEDIA KUPANG, pada Selasa 12 September 2023 menjelaskan, Pelaku adalah seorang buron, dimana dirinya menyembunyikan diri kurang-lebih 3 bulan dan aparat berhasil menangkapnya. Penangkapan pelaku dipimpin Brigpol. Deni.

Kronologis kasusnya, jelas Mbau, waktu kejadiannya pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WITA. Korban seorang perempuan bernama Paulina Marselin Bay (32).

Korban ketika itu datang ke BRI Mebung untuk melakukan transaksi di mesin ATM. Korban datang dengan mengendarai sepeda motor.

Ketika masuk ke ruang mesin ATM, korban tidak membawa atau meninggalkan tas-nya yang digantung di sepeda motornya. Dalam tas-nya itu berisikan sebuah HP merk Redmi No.11 dan uang tunai Rp250.000.-

Korban setelah keluar dari ruang ATM, ungkap Mbau, Ia panik karena tas-nya yang ditinggalkan di sepeda motor tidak terlihat atau tidak ada lagi. Atas kehilangan tas-nya itu, korban langsung melaporkan ke security BRI Mebung. Dan security kemudian membuka rekaman CCTV.

Atas dasar rekaman CCTV tersebut, kata Mbau, korban mendatangi Kantor Polres Alor dan melaporkan kasus pencurian. Total kerugian korban dalam kasus itu sebesar Rp3 juta.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x