Kajari Alor Dipromosikan Ke Kalimantan Timur, Ini Kasus Korupsi Yang Ditangani Di Alor

- 20 Oktober 2023, 15:24 WIB
Foto Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH bersama APH lainnya di Alor
Foto Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH bersama APH lainnya di Alor /

Kajari Alor Dipromosikan Ke Kalimantan Timur, Ini Kasus Korupsi Yang Ditangani Di Alor

MEDIA KUPANG- Bagi sebagian besar warga bumi Nusa Kenari, Kabupaten Alor dari Kota Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor hingga ke pelosok-pelosok yang biasa berhubungan dengan aparat penegak hukum (APH) ketika menyebut nama Abdul Muis Ali, SH, MH tidak merasa asing atau nama ini akrab ditelinga mereka.

Masyarakat langsung tahu bahwa nama tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Alor. Seorang Kajari yang penuh sahaja, murah senyum, hemat bicara, cerdas, namun disiplin dan memiliki ketegasan dalam menegakkan tugas kerjanya.

Apa yang disampaikan ini bukan berlebihan, namun faktanya demikian, ini dibuktikan dengan hasil kinerja yang bersangkutan selama memimpin Kajari Alor selama 1,7 tahun sejak bulan Maret 2022 hingga Oktober 2023.

Kerja dalam diam atau atau tidak ramai dalam publikasi, ternyata banyak publik yang tidak tahu sejumlah kasus menonjol baik kasus korupsi maupun kasus pidana lainnya berhasil ditangani.

Selain penangganan kasus, untuk hal kinerja lembaga, dibawah kendali Kajari Muis pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Alor mendapat penganugerahan penghargaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sebagai Peringkat ke-II Satuan Kerja Dengan Penangganan Perkara Dan Realisasi Anggaran Tertinggi Tahun 2022 Bidang Pidana Khusus.

Prestasi penting lainnya adalah penyerapan anggaran di tahun 2022 secara maksimal atau 100 persen penyerapannya. Prestasi-prestasi ini akibat faktor yang cukup berpengaruh dalam pencapaian kinerja sesuai rencana yang diraih, karena sinergitas antar bidang berjalan dengan baik dan kekompakan yang dapat terjadi.

Diluar dari kegiatan internal yang ada, tercatat sejumlah kegiatan sosial, kemasyarakatan, dan lingkungan sebagai bagian dari kepedulian atau hubungan kemasyarakatan antara lembaga Adhyaksa tersebut bersama masyarakat Kabupaten Alor.

Atas kinerja baik tersebut, sehingga dalam beberapa tahun belakangan ini Kejaksaan Negeri Alor menjadi harapan dan tumpuan dari masyarakat Kabupaten Alor dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Ini dibuktikan dengan banyak kasus yang terjadi dimasyarakat sebagian besarnya datang ke Lembaga untuk melakukan pengaduan ataupun curhat atau melakukan konsultasi hukum.

Kajari Alor dalam kegiatan penanaman pohon saat  Hari Adhyaksa tahun 2023 di Pantai Wetabua
Kajari Alor dalam kegiatan penanaman pohon saat Hari Adhyaksa tahun 2023 di Pantai Wetabua

Prestasi ini telah ditoreh oleh Kajari Muis sang punggawa hukum, namun mau apa dikata Kajari Muis masih ingin berbuat lebih banyak lagi dalam tugas penegakkan hukum di Kabupaten Alor, tetapi tugas negara memanggil, tugas lebih besar telah ditunggu di Kejari Paser di Tanah Grogot, Provinsi Kalimantan Timur, sebuah Kejaksaan diwilayah Kabupaten yang letaknya strategis tidak jauh dari IKN dan memiliki potensi alam yang besar baik untuk bidang perkebunan dan tambang.

Terkait dengan promosi pindah tugas Kajari Muis, Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH selaku Humas lembaga tersebut dalam acara Pengantar Tugas dan pelepasan Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH pada Jumat 20 Oktober 2023, pukul 15.00 Wita, bertempat di Ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri Alor atas promosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Paser di Tanah Grogot, Kalimantan Timur menjelaskan, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Alor akan digantikan oleh D.L.M. Oktario Hutapea, SH., MH. yang akan melaksanakan serah terima jabatan pada tanggal 26 Oktober 2023 di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis Ali, S.H., M.H. dalam bertugas telah memimpin selama 1(satu) tahun 7(tujuh) bulan dan berhasil menangani kasus-kasus korupsi pada wilayah Kabupaten Alor.
Pada Bulan Maret tahun 2022 hingga Bulan Oktober 2023 dibawah kepemimpinan Abdul Muis Ali, S.H.,M.H. beserta jajaran dengan capaian keberhasilan yaitu sebagai berikut:

Keberhasilan tersebut, yakni Melaksanakan 5 (lima) kegiatan penyelidikan, Melaksanakan 9 (sembilan) kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor dengan 7 (tujuh) orang tersangka splitzing.

Selanjutnya penyidikan umum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ ADD Madar Kecamatan Pantar, serta penyidikan umum terhadap Penyimpangan Optimalisasi SPAM IKK dan penyidikan umum Penyalahgunaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Alor.

Berikutnya, Melaksanakan kegiatan penuntutan terhadap 16 (enam belas) terdakwa tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang;
Melaksanakan eksekusi badan putusan inkracht terhadap 16 (enam belas) belas terpidana, dan
Berhasil dalam memulihkan kerugian negara sebesar total Rp.565.507.571,- (Lima ratus enam puluh lima juta lima ratus tujuh ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah);

Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH bersama Wartawan di Alor
Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH bersama Wartawan di Alor

Selain penanganan perkara pidana korupsi, ungkap Sulistio, di bidang tindak pudana umum juga di bawah pimpinan Abdul Muis Ali, SH MH, Kejaksaan Negeri Alor melakukan penuntutan hukuman mati terhadap terdakwa mantan vikaris dalam perkara persetubuhannya terhadap anak yang korban nya lebih dari satu orang, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kalabahi;

Abdul Muis Ali, SH, MH juga berhasil menciptakan produk Aplikasi SI-TUNA (Sistem aplikasi Informasi Eksekusi Putusan Pidana), aplikasi tersebut untuk mempermudah pelaksanaan eksekusi pidana yang mana setelah mendapat Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkhracht) di hari yang sama Jaksa Penuntut Umum dapat melaksanakan eksekusi.

Selama bertugas Kajari Muis di tempat yang baru, semoga pengabdian dan dedikasimu digan Negeri Seribu Moko menjadi pelajaran dan motivasi bernas bagi punggawa hukum di negeri ini.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah