Tanggal 18 November Pelantikan Penjabat Bupati Alor, Siapa Yang Diusulkan DPRD Alor Dan Pemprov NTT

- 26 Oktober 2023, 06:42 WIB
Gambar ilustrasi kursi pejabat (Tokopedia)
Gambar ilustrasi kursi pejabat (Tokopedia) /

Tanggal 18 November Pelantikan Penjabat Bupati Alor, Siapa 3 Nama Yang Diusulkan Pemprov

MEDIA KUPANG- Meski hingga saat ini masih menyimpan teka-teki siapa Penjabat Bupati Alor pasca kepemimpinan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo yang akan mengakhiri masa jabatannya pada awal bulan November 2023 ini, namun informasi tentang jadwal pelantikan Penjabat Bupati akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2023.

Tentang jadwal pelantikan Penjabat ini sempat disinggung Bupati Alor, Drs. Amon Djobo belum lama ketika melepas kontingen Pesparani III kategori Paduan Suara Anak dalam misa kudus di Gereja Paroki Yesus Gembala Yang Baik (PGYB) Kalabahi, pada Minggu 22 Oktober 2023.

Senada dengan Bupati Djobo, juga dijelaskan Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singhs, SH ketika dikonfirmasi MEDIA KUPANG di Kalabahi, pada Rabu 25 Oktober 2023.

Singhs menjelaskan, pasca pengusulan nama sesuai mekanisme yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, hingga saat ini belum ada informasi tentang nama Penjabat Bupati Alor yang ditunjuk.

Namun tentang jadwal pelantikan Penjabatnya, kata Mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Alor ini, telah dijadwalkan akan di gelar pada tanggal 18 November 2023.

"Kemarin dalam prosesnya dalam pengusulan Fraksi di DPRD ada 6 nama, yakni Dr. Soni Libing, Samuel Halundaka, Ejbens Doeka, Soni O. Alelang, Rasyid Miran, dan Ramlan Rasidin. Dari enam nama ini, kemudian tiga nama yang diusulkan ke Mendagri. Selain itu dari Pemerintah Provinsi juga mengusulkan 3 nama, dan Kementerian juga 3 nama. Nanti baru diputuskan oleh Pemerintah Pusat," jelas Sings.

Ketika ditanya 3 nama yang diusulkan oleh DPRD Alor, Singhs mengatakan, pihaknya hanya melakukan pengusulan, sementara itu tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasikan.

Sementara menyinggung tentang PLH Pejabat Bupati untuk mengisi atau menjalankan tugas sebelum dilantiknya Penjabat Bupati, Singhs mengungkapkan, hal tersebut merupakan kewenangan Gubernur, tetapi biasanya Gubernur menunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menjalankan tugas PLH.

"Pengalaman kali lalu, Sekda melaksanakan tugas PLH selama 10 hari sampai pelantikan Penjabat. Namanya Pemerintahan tidak boleh ada kekosongan kekuasaan baik itu 1 jam maupun 1 hari. Harus ada pejabatnya," tandas Singhs.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x